Daftar Pinjol Legal Terbaru Agustus 2025, Resmi Diawasi OJK!
![]() |
Daftar Pinjol Legal Terbaru Agustus 2025, Resmi Diawasi OJK! |
PEWARTA.CO.ID — Daftar pinjol legal terbaru Agustus 2025 menjadi sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat dan aman.
Saat Anda mencari pinjol resmi Agustus 2025, Anda pasti ingin memastikan bahwa layanan yang Anda pilih telah melalui proses verifikasi dan diawasi oleh lembaga berwenang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pihak yang berwenang memberikan izin dan mengawasi operasional platform pinjaman tersebut, agar Anda terlindungi dari risiko pinjaman ilegal.
Dengan terus bertambahnya aplikasi pinjaman online di Indonesia, Anda harus lebih selektif dalam menentukan platform mana yang benar-benar legal.
Pentingnya memilih pinjol legal
Sejak diberlakukannya POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), seluruh layanan pinjaman online harus mendapatkan izin resmi dan masuk dalam pengawasan OJK.
Ini berarti setiap platform pinjol yang beroperasi secara sah wajib memperoleh izin, melaporkan aktivitas dan datanya, serta tunduk pada aturan pengaduan konsumen. Dengan begitu, tak ada lagi kebingungan tentang legalitas layanan yang Anda gunakan sebagai pengguna individu.
Data terbaru sejak Juli 2025 menunjukkan bahwa jumlah pinjol resmi OJK yang aktif adalah 96 platform. Sebelumnya sempat disebut 97, tetapi kini setelah evaluasi dan pencabutan izin satu-entitas, total platform resmi yang tersisa adalah 96 perusahaan fintech lending legal.
Daftar pinjol legal terbaru Agustus 2025
Berikut adalah rangkuman dari daftar pinjol resmi terbaru Agustus 2025 yang tercatat memiliki izin dari OJK hingga akhir Juli 2025.
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha)
- Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana (Fintek Syariah)
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- KreditPro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Alami Syariah
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- Danamerdeka
- EasyCash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- LumbungDana
- 360 Kredi (sekarang KrediOne)
- Ethis
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Solusiku
- Cairin
- TrustIQ
- KlikKami
- Duha Syariah
- Invoila
- Sanders
- DanaBagus
- UKU
- Kredito
- AdaPundi
- ShopeePayLater
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- Asetku
- KlikCair
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- Lahan Sikam
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- UATAS
- Edufund
- GandengTangan
- Papitupi Syariah
- BantuSaku
- DanaBijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- Crowde
Semua platform di atas adalah bagian dari pinjol resmi Agustus 2025 dan telah melalui proses evaluasi keamanan, legalitas, serta perlindungan konsumen oleh OJK.
Cara mengecek legalitas pinjol
Sebelum meminjam, Anda perlu memastikan platform tersebut masuk dalam pinjol legal Agustus 2025. Berikut langkahnya:
- Kunjungi laman resmi OJK atau portal SLIK OJK. Cari daftar perusahaan fintech lending yang memiliki izin LPBBTI.
- Cek nama platform secara akurat, jangan hanya lewat aplikasi atau media sosial.
- Gunakan layanan pengaduan OJK bila Anda melihat pinjol yang mengaku legal namun tidak ada di daftar resmi.
- Waspadai tawaran lewat SMS, WhatsApp, media sosial tanpa mencantumkan nama perusahaan yang jelas dan izin OJK. Biasanya itu ciri-ciri pinjol ilegal.
Dengan menjalankan langkah-langkah ini Anda bisa yakin bahwa pinjaman yang Anda ambil berasal dari pinjaman online legal terbaru Agustus 2025 dan dilindungi oleh lembaga resmi.