Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

DPR Sepakati RUU Haji: Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen, Reguler Tetap 92 Persen

DPR Sepakati RUU Haji: Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen, Reguler Tetap 92 Persen
DPR Sepakati RUU Haji: Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen, Reguler Tetap 92 Persen.

PEWARTA.CO.ID — Komisi VIII DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.

Dalam hasil kesepakatan, kuota haji diatur dengan ketentuan maksimal 8 persen untuk haji khusus, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan hal tersebut sebelum pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).

Marwan mengungkapkan, terdapat sejumlah klausul yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Salah satunya mengenai antisipasi pengelolaan anggaran apabila Indonesia memperoleh kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII bahwa pemanfaatannya akan diatur kemudian," tutur Marwan.

Ia juga menegaskan bahwa pembagian kuota haji tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan: 8% kuota haji khusus, 92% untuk reguler. Pada dasarnya seperti itu," ucap Marwan.

Selain pembahasan mengenai kuota, sejumlah perbaikan turut dilakukan pada beberapa pasal yang sempat menjadi perdebatan, termasuk soal pendaftaran dan keberangkatan haji. Namun, pada akhirnya, ketentuan tersebut diputuskan akan diatur oleh kementerian terkait.

"Selain itu, perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan. Pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan bahwa akan diatur oleh menteri," pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement