Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Mahasiswi UGM Terancam Denda Rp 5 Juta karena Telat Kembalikan Buku, Begini Penjelasan Perpustakaan

Viral Mahasiswi UGM Terancam Denda Rp 5 Juta karena Telat Kembalikan Buku
Ilustrasi. Perpustakaan. (Foto: Dok. Izusek/Canva)

PEWARTA.CO.ID — Jagat maya digemparkan dengan kabar seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang didenda hingga jutaan rupiah akibat terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan.

Kisah ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @tante.rempong.official yang menarasikan bahwa mahasiswi tersebut lupa mengembalikan buku hingga dikenakan denda fantastis.

"Ini ga ada yang ngingetin kakaknya apa," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, yang diunggah pada Jumat (8/8/2025).

Menanggapi viralnya kabar tersebut, Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman, mengungkap bahwa pihaknya baru mengetahui kejadian itu baru-baru ini.

Arif menyebut, sebenarnya sejak Maret lalu pihak perpustakaan sudah mengirimkan peringatan keterlambatan melalui email kepada mahasiswa yang bersangkutan.

"Terus terang belum lama menerimanya (informasinya), baru tadi diinfo teman-teman tapi di lapangan sudah dikondisikan," ujarnya.

"Kalau dari data yang saya dapatkan, dari bulan Maret ada email terkait keterlambatan itu. Mungkin ini cuma masalah komunikasi saja," tambahnya.

Arif menjelaskan bahwa mahasiswi tersebut meminjam buku dari dua lokasi, yakni perpustakaan pascasarjana dan perpustakaan pusat. Untuk pinjaman dari perpustakaan pascasarjana, masalah sudah diselesaikan. Namun, buku dari perpustakaan pusat hingga kini belum dikembalikan.

"Ada dua informasinya, meminjam di perpus pascasarjana dan di perpus pusat. Informasinya di perpus pasca sudah diselesaikan. Nah yang di perpus pusat mahasiswanya belum ke kami," jelasnya.

Dengan nilai denda yang disebut mencapai jutaan rupiah, Arif menduga keterlambatan tersebut berlangsung sangat lama.

"Biasanya itu bisa sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Itu kalau jutaan bisa tahunan," ujarnya.

Arif memaparkan bahwa satu mahasiswa dapat meminjam maksimal 10 buku dari perpustakaan pusat, dengan masa pinjam 14 hari dan opsi perpanjangan melalui sistem. Adapun denda keterlambatan adalah Rp 2 ribu per buku per hari.

Menurutnya, sistem denda diterapkan untuk menumbuhkan kedisiplinan mahasiswa. Namun, perpustakaan memiliki batas maksimal denda dan memberikan kelonggaran bagi mahasiswa yang mengajukan keberatan.

"Batas kami ada batas maksimal, Rp 500 ribu misalnya, nanti biasanya ditanya lagi Rp 500 ribu mampu apa enggak. Denda itu diperuntukkan agar mahasiswa lebih tertib, tapi bukan berarti kami saklek misalkan ada denda Rp 5 juta terus kami menerapkan denda Rp 5 juta. Pasti ada kebijakan kami yang mahasiswa tinggal mengajukan keberatan," terangnya.

"Jadi denda itu nggak saklek, ada batasan maksimal," tutup Arif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement