Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menkes Sebut Rencana Kenaikan Iuran BPJS pada 2026 Sudah dalam Tahap Pembahasan

Menkes Sebut Rencana Kenaikan Iuran BPJS pada 2026 Sudah dalam Tahap Pembahasan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut penyesuaian tarif iuran BPJS masih didiskusikan pemerintah. (Dok. Kemenkes)

PEWARTA.CO.ID — Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rencana tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan.

“Itu nanti sedang didiskusikan. Tunggu ininya, itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu,” ujar Budi, Rabu (27/8/2025).

Budi menambahkan, keputusan mengenai besaran iuran juga memerlukan pembahasan bersama DPR RI dalam rapat kerja.

“Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” jelasnya.

Rencana berlaku 2026

Pemerintah sebelumnya mengisyaratkan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai 2026. Kebijakan ini sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa penyesuaian diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memperluas jumlah penerima bantuan iuran (PBI), serta tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan. Kalau manfaatnya makin banyak, biayanya memang makin besar," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Anggaran kesehatan dan subsidi

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun. Dari jumlah itu, Rp123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk Rp69 triliun untuk subsidi iuran JKN bagi sekitar 96,8 juta penerima bantuan iuran.

Sri Mulyani menegaskan bahwa penyesuaian tarif tetap akan memperhitungkan kemampuan peserta mandiri.

"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelasnya.

Keputusan final mengenai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah, DPR, dan pihak BPJS.

Catatan mengenai kebijakan ini juga termuat dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang menyoroti tantangan jaminan sosial, termasuk tingkat kepatuhan pembayaran iuran hingga meningkatnya beban klaim layanan kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement