Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

PN Jakpus Belum Terima Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

PN Jakpus Belum Terima Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
PN Jakpus Belum Terima Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menegaskan kesiapan mereka untuk menjalankan semua konsekuensi hukum dari keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Namun demikian, hingga saat ini pihak pengadilan belum mengantongi salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Syahputra, menyatakan bahwa lembaga yudisial itu menghormati langkah konstitusional yang diambil oleh Presiden.

“Kami menghormati dan akan melaksanakan seluruh implikasi hukum dari Keppres tersebut. Namun sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi abolisi Tom Lembong maupun amnesti Hasto,” kata Andi.

Andi menambahkan bahwa PN Jakpus akan memproses semua keputusan hukum yang masuk kategori ekstra-yudisial, selama dokumen resminya telah diterima dan sah secara hukum.

Ia menekankan bahwa sikap pengadilan bersifat menunggu dan tidak akan bertindak di luar ketentuan peraturan yang berlaku.

Langkah abolisi dan amnesti ini sebelumnya telah melalui prosedur politik yang sah. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengesahkan kebijakan pengampunan hukum tersebut.

Permintaan itu lantas dikabulkan oleh DPR RI setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan.

Dalam surat tersebut, Prabowo mengusulkan pemberian abolisi Tom Lembong, yang telah divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula.

Di sisi lain, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, juga mendapat amnesti atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus berbeda.

Tak hanya keduanya, DPR RI juga memberikan persetujuan terhadap pengampunan bagi total 1.116 orang yang tersangkut kasus pidana tertentu.

Namun, Thomas Lembong dan Hasto menjadi dua nama yang paling mendapat sorotan publik karena posisi dan latar belakang politik mereka yang menonjol.

PN Jakpus sebagai ujung tombak pelaksanaan keputusan hukum tingkat pertama menegaskan netralitasnya dalam merespons keputusan politik semacam ini.

“Kami hanya akan bertindak berdasarkan perintah hukum yang sah dan tertulis. Begitu dokumen diterima, proses akan segera kami jalankan,” lanjut Andi Syahputra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut kapan salinan Keppres tersebut akan dikirim ke PN Jakarta Pusat. Namun kejelasan proses administrasi ini sangat menentukan langkah hukum selanjutnya, terutama menyangkut pembebasan maupun penghentian eksekusi terhadap para penerima abolisi dan amnesti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement