Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

DPR Siap Kendalikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Jika Pemerintah Mandek

DPR Siap Kendalikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Jika Pemerintah Mandek
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. (Dok. Istimewa)

PEWARTA.CO.ID — Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat setelah DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih proses pembahasan jika pemerintah tidak kunjung menuntaskannya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyebut DPR memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan ataupun melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

“Tidak ada yang tidak mungkin. DPR bisa saja mengambil alih RUU Perampasan Aset. Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti Baleg akan melihat kembali,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Namun, Sturman menegaskan, pengambilalihan itu tak bisa dilakukan begitu saja tanpa pernyataan resmi dari pemerintah.

“Kalau sudah diusulkan pemerintah, tentu harus ada pernyataan resmi dulu. Tidak bisa langsung kami ambil alih begitu saja,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila DPR memutuskan menjadi pihak pengusul, maka draf RUU baru harus disusun. Proses ini juga akan melibatkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar hukum, ekonomi, hingga bidang terkait lainnya.

“Kalau nanti jadi usulan DPR, tentu kita harus membuat dulu rancangannya. Harus melalui RDPU dengan para ahli—baik dari bidang hukum, ekonomi, maupun lainnya,” ungkapnya.

Sturman menambahkan, sejauh ini RUU Perampasan Aset masih tercatat sebagai usulan pemerintah di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Namun, siapa pun pengusulnya tidak akan menjadi persoalan asalkan sesuai koridor hukum.

“Yang penting, jangan sampai bertabrakan dengan UU yang sudah ada. Itu saja,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement