Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Rp176 Miliar di Pemkab Manokwari

KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Rp176 Miliar di Pemkab Manokwari
Ilustrasi. Kantor Bupati Manokwari

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul desakan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp176 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat.

Desakan tersebut disampaikan oleh advokat sekaligus pembela hak asasi manusia (HAM), Yan Christian Warinussy. Ia merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat terhadap laporan keuangan Pemkab Manokwari Tahun Anggaran 2024.

Menurut Warinussy, audit tersebut menyoroti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari yang dinilai sebagai titik rawan terjadinya penyimpangan.

“Kami menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar,” ujar Warinussy kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Temuan audit BPK

Hasil audit BPK mengungkap sedikitnya tiga poin utama yang dianggap bermasalah:

  1. Belanja bantuan sosial (bansos) Rp32,76 miliar tidak memiliki pertanggungjawaban jelas.
  2. Pencairan bansos Rp31,63 miliar justru ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran BPKAD, bukan ke penerima manfaat sebagaimana aturan berlaku.
  3. Sebanyak 482 registrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp141,61 miliar tidak diproses melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Warinussy.

Dugaan pelanggaran aturan keuangan

Lebih lanjut, Warinussy menyoroti proses pencairan dana besar yang disebut hanya berdasarkan instruksi lisan dari pimpinan daerah. Bahkan, ia mengungkap keterlibatan sekretaris pribadi pimpinan tanpa adanya dokumen resmi pendukung.

Menurutnya, hal tersebut melanggar Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia juga menilai pelanggaran itu tidak bisa dianggap sekadar administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika benar adanya, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, Warinussy mendorong aparat penegak hukum agar segera bertindak. Desakan ditujukan tidak hanya kepada KPK, tetapi juga Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga Polda Papua Barat.

“Rakyat Manokwari berhak tahu ke mana larinya anggaran ratusan miliar rupiah ini. Jangan sampai dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang transparan,” pungkas Warinussy.

Advertisement
Advertisement
Advertisement