Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pekerja Hotel dan Kafe Bebas Pajak hingga 2026, Bisa Kantongi Bonus Rp400 Ribu

Pekerja Hotel dan Kafe Bebas Pajak hingga 2026, Bisa Kantongi Bonus Rp400 Ribu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Melalui Program Paket Ekonomi 2025, pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta berhak menikmati fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, gaji mereka akan terbebas dari potongan pajak penghasilan hingga akhir 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah ini menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebangkitan industri pariwisata pascapandemi.

"Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

Tambahan penghasilan hingga Rp400 Ribu per bulan

Airlangga memaparkan, pekerja di sektor horeka yang menerima fasilitas ini bisa mendapatkan tambahan penghasilan bersih antara Rp60 ribu hingga Rp400 ribu setiap bulan. Uang tersebut merupakan hasil dari bebas potongan PPh Pasal 21 yang sebelumnya dikenakan.

"Dan benefitnya, mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-Rp400.000 tambahan per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," tambahnya.

Perluasan insentif hingga 2026

Kebijakan ini tidak berhenti pada tahun berjalan. Pemerintah memastikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata akan diperpanjang hingga tahun fiskal 2026. Estimasi anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp480 miliar pada tahun depan.

"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan jadi ada kepastian sampai tahun depan bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," tegas Airlangga.

Beda dengan insentif tahun sebelumnya

Sebagai catatan, kebijakan PPh Pasal 21 DTP sebelumnya hanya menyasar pekerja di industri padat karya. Hal ini diatur dalam PMK 10/2025 yang meliputi sektor tekstil, alas kaki, kulit, dan furnitur.

Kini, sektor pariwisata mendapat giliran untuk memperoleh stimulus fiskal, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Bagian dari Paket Ekonomi 2025

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan pagu Rp16,23 triliun untuk delapan program dalam Paket Ekonomi 2025.

Selain insentif PPh Pasal 21 DTP, ada juga perluasan program magang, bantuan iuran bagi pekerja nonformal seperti pengemudi ojol, manfaat tambahan layanan perumahan lewat BPJS Ketenagakerjaan, program padat karya tunai, percepatan deregulasi lintas kementerian/lembaga, hingga program perkotaan untuk meningkatkan kualitas permukiman dan mendukung gig economy.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap sektor pariwisata semakin bergairah, sementara para pekerja hotel, restoran, dan kafe dapat menikmati gaji penuh tanpa potongan pajak hingga tahun 2026.

Advertisement
Advertisement
Advertisement