Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Terkuak! Ini Peran Kopda FH dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Terkuak! Ini Peran Kopda FH dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kopda FH disebut sebagai perantara untuk mencari orang yang bertugas menculik dan membunuh Kacab Bank BUMN.

PEWARTA.CO.ID — Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu Bank BUMN di Jakarta Pusat berinisial MIP mulai menemukan titik terang.

Seorang oknum anggota TNI, Kopral Dua (Kopda) FH, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, mengungkapkan bahwa Kopda FH memiliki peran penting sebagai perantara. Ia ditugasi mencari orang untuk menculik korban dengan imbalan sejumlah uang dari pihak lain.

“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” jelas Freddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Namun, Freddy belum membeberkan lebih jauh terkait identitas pemberi uang maupun jumlah yang diterima Kopda FH. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana. Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

15 tersangka dengan peran berbeda

Selain Kopda FH, TNI dan Polri juga sudah menetapkan 15 tersangka lain dalam kasus keji ini. Para pelaku dibagi dalam empat kelompok peran, yaitu aktor intelektual, pembuntut korban, eksekutor penculikan, serta pelaku penganiayaan hingga pembuangan jasad.

Dari jumlah itu, delapan tersangka telah diungkap identitasnya. Empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual adalah C, DH, YJ, dan AA. Sedangkan empat lainnya, yakni AT, RS, RAH, dan EW, ditetapkan sebagai pelaku penculikan.

Penemuan jasad korban

Tragedi ini berakhir dengan penemuan jasad korban MIP pada 21 Agustus 2025 di sebuah lapangan di Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Tangan, kaki, kepala, serta wajahnya dalam keadaan terikat lakban.

Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap dalang utama yang menjadi otak di balik aksi penculikan dan pembunuhan sadis ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement