Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

BGN Beberkan 75 Kasus Keracunan Program MBG, 6.500 Lebih Siswa Jadi Korban

BGN Beberkan 75 Kasus Keracunan Program MBG, 6.500 Lebih Siswa Jadi Korban
BGN Beberkan 75 Kasus Keracunan Program MBG, 6.500 Lebih Siswa Jadi Korban

PEWARTA.CO.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Gizi Nasional (BGN) merilis data mengejutkan. Tercatat, ada 75 kasus keracunan makanan dalam rentang 6 Januari hingga 30 September 2025. Akibatnya, lebih dari 6.500 siswa menjadi korban.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, memaparkan fakta tersebut saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (1/10/2025). Menurutnya, angka kasus meningkat tajam sejak Agustus hingga September.

"Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian, sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi (30 September), itu ada 51 kasus kejadian," jelas Dadan.

Jika ditotal, jumlahnya mencapai 75 kasus dengan 6.517 siswa terdampak. Lonjakan ini disebut Dadan sebagai peringatan penting untuk segera mengevaluasi standar penyedia program MBG.

SOP kerap diabaikan

Dadan menegaskan, hasil investigasi menunjukkan mayoritas kasus terjadi akibat penyelenggara SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama," tegasnya.

Ia mencontohkan, ada penyedia yang membeli bahan baku lebih awal dari aturan yang ditetapkan, yakni H-4, padahal seharusnya maksimal H-2. Selain itu, proses memasak hingga distribusi makanan sering melampaui batas waktu aman.

"Seperti contohnya pembelian bahan baku yang seharusnya H-2, kemudian ada yang membeli H-4. Kemudian juga ada yang kita tetapkan processing masak sampai delivery tidak lebih dari 6 jam, optimalnya di 4 jam. Seperti di Bandung itu ada yang memasak dari jam 9 dan kemudian di-delivery-nya ada yang sampai jam 12, ada yang jam 12 lebih," beber Dadan.

Penindakan tegas

Menanggapi temuan tersebut, BGN tidak tinggal diam. Dadan memastikan pihaknya telah menindak sejumlah SPPG yang melanggar aturan. Salah satunya adalah dengan melakukan penutupan sementara hingga perbaikan dilakukan.

"Dan kemudian mereka juga harus mulai memitigasi terkait juga dengan trauma yang akan timbul pada penerima manfaat. Dan oleh sebab itu, penutupan bersifat sementara tersebut waktunya tidak terbatas, tergantung dari kecepatan SPPG dapat mampu melakukan penyesuaian diri dan juga menunggu hasil investigasi," pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement