Nikita Mirzani Sindir Vonis Vadel Badjideh: Hukuman 9 Tahun Tak Bisa Pulihkan Masa Depan Anak Saya
![]() |
| Nikita Mirzani Sindir Vonis Vadel Badjideh: Hukuman 9 Tahun Tak Bisa Pulihkan Masa Depan Anak Saya |
PEWARTA.CO.ID — Artis Nikita Mirzani akhirnya buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada Vadel Badjideh. Mantan kekasih putrinya, Laura Meizani, itu resmi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan di bawah umur serta tindakan aborsi.
Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), Nikita menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak bisa memulihkan masa depan anaknya.
“Mau 9 tahun, 20 tahun, itu tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya,” ujar Nikita di hadapan awak media.
Meski begitu, Nikita terlihat tersenyum saat mengetahui vonis yang dijatuhkan pada Vadel. Menurutnya, hukuman penjara itu memang layak diterima mantan pacar Laura Meizani.
Ia juga menyoroti besaran denda yang dikenakan kepada Vadel. Bagi Nikita, angka Rp1 miliar masih belum sepadan dengan perbuatan yang telah merusak kehidupan putrinya.
“Harusnya dendanya lebih banyak dari itu. Uang itu tidak bisa mengembalikan anak saya lagi seperti semula,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan Vadel Badjideh bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Laura Meizani. Ia dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan wajib membayar denda Rp1 miliar.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan anak Nikita Mirzani, yang masih berusia belia. Putusan tersebut sekaligus menjadi akhir dari proses panjang persidangan Vadel.
Di sisi lain, Nikita Mirzani juga masih bergulat dengan kasus hukumnya sendiri. Ia tengah menjalani sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang. Sidang itu juga digelar pada Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
