Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ombudsman Bongkar Penyimpangan MBG, Beras Premium Diganti Kualitas Medium

Ombudsman Bongkar Penyimpangan MBG, Beras Premium Diganti Kualitas Medium
Ilustrasi. Makan Bergizi Gratis (MBG).

PEWARTA.CO.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan baku beras.

Dugaan penyimpangan itu terungkap di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Cimahpar, Bogor, yang seharusnya menggunakan beras berkualitas premium.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menyebut beras yang tercatat premium saat pembelian ternyata hanya berjenis medium ketika diperiksa di lapangan.

“Yang kami temukan itu adalah bahwa ada penyimpangan ketika pengadaan dilakukan,” ujar Kusharyanto di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, beras yang dikirimkan supplier lolos dari pemeriksaan awal, meskipun kualitasnya tidak sesuai kontrak.

“Di supplier disebut bahwa itu premium, tapi ternyata ketika dicek adalah beras medium, dan itu lolos dari pengecekan SPPG,” lanjutnya.

Menurutnya, kondisi ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.

“Kalau memang anggaran yang dibelanjakan itu adalah untuk premium, semestinya memperoleh bahan baku yang sesuai sepenuhnya. Seperti itu salah satu bentuk penyimpangan,” tegas Kusharyanto.

Temuan di satu titik

Lebih lanjut, Kusharyanto menambahkan bahwa kasus tersebut baru ditemukan di satu titik penyimpanan beras, yaitu di dapur SPPG Cimahpar, Bogor. Belum ada indikasi penyimpangan serupa di seluruh wilayah.

“Ini sebetulnya lebih ke penyimpangan prosedur karena sudah ada kontrak. Kami mendorong pada SPPG untuk lebih teliti, karena sampel yang diberikan belum tentu sama dengan barang yang dikirim,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan beras yang diterima memiliki derajat patah lebih dari 15 persen. Hal ini menegaskan bahwa kualitas beras tersebut masuk kategori medium, bukan premium seperti yang tercantum dalam kontrak pengadaan.

Ombudsman: Program MBG masih berjalan baik

Meski ada temuan penyimpangan, Ombudsman menegaskan hal itu tidak mencerminkan keseluruhan jalannya program MBG. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut mayoritas SPPG tetap berjalan sesuai aturan.

“Spot itu artinya bukan berarti semua wilayah. Kalau kita lihat, dari total SPPG yang ada, jumlah yang mengalami insiden seperti ini jauh lebih kecil dibandingkan yang berhasil,” kata Yeka.

Data Ombudsman menunjukkan, dari lebih dari 8.450 SPPG yang beroperasi, hanya 34 yang tercatat bermasalah.

“Artinya, program MBG ini memang masih berproses. Risiko insiden seperti sekarang bisa diminimalkan dengan memperbaiki regulasi dan tata kelola,” tambah Yeka.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ombudsman telah mengusulkan sejumlah perbaikan aturan, termasuk penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Tujuannya agar pengelolaan program MBG bisa lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement