Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Polresta Surakarta Gerebek Pengedar Narkoba di Grogol, Amankan 68,3 Gram Sabu dan Inex

Polresta Surakarta Gerebek Pengedar Narkoba di Grogol, Amankan 68,3 Gram Sabu dan Inex
Polresta Surakarta Gerebek Pengedar Narkoba di Grogol, Amankan 68,3 Gram Sabu dan Inex

PEWARTA.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tiga pengedar berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kawasan Grogol, Sukoharjo, Kamis (10/10/2025) siang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 68,3 gram dan lima butir inex (ekstasi) seberat 2,4 gram. Ketiga pelaku masing-masing berinisial DAW (19), warga Grogol Sukoharjo; BR (22), warga Sumber Surakarta; dan ABP (19), warga Nogosari Boyolali.

Ketiganya diringkus di sebuah rumah di Jalan Krakatau, Kampung Talang Banaran, Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui beroperasi di bawah kendali seseorang berinisial FERY alias REMEMBER ME alias SUPERMAN yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para pelaku mendapatkan sabu dan inex melalui sistem perintah jarak jauh via komunikasi daring. Barang tersebut diambil dari lokasi yang ditentukan FERY di kawasan Pucangsawit, Jebres, Surakarta. Setelah itu, para pelaku memecah sabu menjadi paket kecil sesuai instruksi.

“Setelah paket-paket sabu dan inex tersebut siap, mereka menanam atau meletakkan di lokasi tertentu sesuai perintah dan mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap titik peletakan,” jelas Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH saat dikonfirmasi terpisah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Resnarkoba Polresta Surakarta segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk membungkus maupun mengonsumsi sabu.

Dari tangan DAW, disita:

  • 12 paket sabu dengan berat total 68,3 gram
  • 5 butir inex seberat 2,4 gram
  • 1 unit iPhone 14
  • 1 timbangan digital
  • 7 buah isolasi
  • 1 bundel plastik klip kecil
  • 1 kotak celengan besi bergambar Spiderman
  • 1 bungkus sedotan hitam
  • 1 bungkus microtube

Dari BR, polisi menyita:

  • 1 buah pipet berisi sisa sabu
  • 1 set alat hisap (bong)

Sementara dari ABP, diamankan:

  • 1 unit iPhone 11 warna putih yang terhubung dengan akun e-wallet DANA
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi K-6407-OZ

Ketiga pelaku kini telah digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sekaligus pengembangan lebih lanjut guna memburu jaringan pemasok yang masih buron. Mereka telah resmi ditahan di Rutan Kelas I Surakarta sejak Jumat (10/10/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Wakapolresta Surakarta menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan pengedar tertangkap.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Surakarta,” tegas AKBP Sigit.

Advertisement
Advertisement
Advertisement