Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Purbaya Akui Dapat Banyak Laporan Soal Maraknya Produsen Perhiasan Emas Ilegal

Purbaya Akui Dapat Banyak Laporan Soal Maraknya Produsen Perhiasan Emas Ilegal
Purbaya Akui Dapat Banyak Laporan Soal Maraknya Produsen Perhiasan Emas Ilegal

PEWARTA.CO.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa dirinya menerima banyak keluhan terkait maraknya produsen perhiasan emas ilegal yang beroperasi tanpa kewajiban pajak.

Temuan ini disampaikan usai pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), yang mengusulkan agar skema pungutan pajak perhiasan diubah. Menurut APPI, pungutan sebaiknya dikenakan langsung di tingkat produsen, bukan di konsumen seperti yang berlaku saat ini.

Purbaya mengatakan, para pelaku industri perhiasan mengadukan sulitnya menegakkan kepatuhan pajak di kalangan produsen. Banyak dari mereka yang beroperasi tanpa administrasi resmi, sehingga transaksi dengan toko emas sulit diawasi.

"Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Waktu yang Tepat untuk Menjual dan Membeli Emas Batangan Antam Agar Profit

Produsen perhiasan emas ilegal tak bayar pajak

Purbaya menjelaskan, sejumlah produsen nakal menjual perhiasan tanpa dokumen pembelian atau surat keterangan resmi. Akibatnya, aktivitas perdagangan tidak terpantau oleh otoritas pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetor menjadi hilang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas perhiasan emas mencapai sekitar 3 persen. Angka ini terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen di tingkat konsumen.

Namun, sistem yang berjalan saat ini dinilai justru menyulitkan pengawasan karena produsen ilegal dapat dengan mudah menghindari kewajiban pajak.

APPI usulkan pajak ditarik langsung di produsen

Untuk mengatasi celah tersebut, APPI mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen dibayarkan langsung oleh produsen. Dengan begitu, konsumen tidak lagi dibebani pajak tambahan, sementara pemerintah bisa lebih mudah memantau arus produksi dan penjualan emas.

"Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," tutur Purbaya.

Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi solusi praktis untuk mempersempit ruang gerak produsen ilegal yang kerap menghindari kewajiban administrasi fiskal.

Baca juga: Cara Mudah Membedakan Emas Asli dan Palsu, Ikuti Tips Ini Agar Tidak Tertipu Logam Mulia Abal-abal

90 persen produsen diduga tak patuh pajak

Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa asosiasi memperkirakan sekitar 90 persen produsen perhiasan di Indonesia saat ini beroperasi di luar sistem perpajakan yang sah. Kondisi ini membuat penerimaan negara dari sektor tersebut jauh dari potensi maksimal.

“Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu,” katanya dilansir dari Antara.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan meninjau usulan tersebut secara menyeluruh. Fokus utama pemerintah, kata Purbaya, adalah meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menutup celah kebocoran pajak yang merugikan negara.

Jika skema baru ini diterapkan, diharapkan distribusi perhiasan emas di Indonesia menjadi lebih transparan dan terkontrol, serta mampu menekan praktik ilegal yang selama ini merajalela di industri perhiasan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement