Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

RUU Keamanan Siber Rampung, Pemerintah Tegaskan TNI Tak Akan Jadi Penyidik!

RUU Keamanan Siber Rampung, Pemerintah Tegaskan TNI Tak Akan Jadi Penyidik!
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Kompas)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sebelumnya menuai perdebatan publik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan seluruh isu krusial yang sempat menimbulkan polemik kini telah diselesaikan, termasuk soal pelibatan prajurit TNI sebagai penyidik.

“Pemerintah sudah selesai. Semua panitia antar kementerian sudah tuntas. Semua yang menjadi perdebatan terkait penyidik dan lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber,” ujar Supratman, Kamis (23/10/2025).

Supratman menegaskan bahwa dalam draf final RUU KKS, tidak ada pasal yang menyebutkan prajurit TNI akan diberi kewenangan penyidikan. Ia memastikan, otoritas tersebut tetap berada di tangan aparat penegak hukum sipil sesuai aturan yang berlaku.

“Loh, kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun. Nggak ada,” tegasnya.

Menurut Supratman, pelibatan aparat militer tidak perlu diatur dalam RUU ini karena sudah diakomodasi dalam ketentuan lain, yakni revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam regulasi tersebut, prajurit TNI hanya bisa menjadi penyidik apabila pelaku tindak pidana merupakan anggota militer.

“Isu krusial kemarin yang dipersoalkan itu soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur. Karena penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI, sesuai undang-undang. Kita juga sedang menyusun KUHAP baru. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis (boleh disidik oleh TNI), tapi tidak perlu dinyatakan lagi di UU KKS,” terang Supratman.

Lebih jauh, Supratman menyebutkan bahwa draf RUU KKS kini sudah diajukan ke Istana untuk mendapatkan tindak lanjut dari Presiden. Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU ini akan dikirim ke DPR RI.

“Pemerintah sudah ajukan draf RUU KKS ke Presiden. Karena rapat antar kementerian baru selesai kemarin, dipimpin oleh Pak Wamen. Saya sudah akan tanda tangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement