Eks Dirjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Telusuri Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020
![]() |
| Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020.
Kasus yang diduga berkaitan dengan transaksi suap untuk mengurangi nilai kewajiban pajak perusahaan itu kini memasuki fase krusial setelah lima orang resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan Kejagung belum membuka secara detail konstruksi dugaan korupsi tersebut. Namun, rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi telah dilakukan demi menelusuri dugaan adanya praktik pengurangan nilai pajak secara melawan hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya permainan angka kewajiban pajak yang dilakukan oknum tertentu di DJP untuk meringankan tagihan pajak pihak wajib pajak.
"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang Supriatna.
Meski demikian, Anang tidak merinci perusahaan mana yang menjadi pihak pemberi suap. Ia hanya menegaskan adanya kompensasi yang diberikan kepada oknum pegawai pajak sebagai imbalan atas manipulasi besaran pajak.
"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," ujarnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Meski kasus telah masuk ke tahap penyidikan, Kejagung masih berhati-hati mengungkap detailnya karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa," tambah dia.
Lima orang dicegah ke luar negeri, termasuk eks Dirjen Pajak
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Di antaranya adalah sosok yang pernah memimpin DJP, yakni Ken Dwijugiasteadi.
"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," jelas Anang.
Empat nama lainnya belum dirinci oleh Kejagung. Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa pencekalan terhadap lima orang ini telah berlaku sejak 14 November 2025.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa permintaan pencekalan tersebut diajukan oleh Kejagung.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Yuldi.
Berikut daftar lima nama yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan:
- Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
- Victor Rachmat Hartono
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Penyidikan masih terus berlanjut, dan publik menunggu langkah Kejagung berikutnya untuk mengungkap tuntas dugaan suap yang terjadi di tubuh otoritas perpajakan tersebut.
