Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Ini Fakta dan Besarannya Sesuai PP Terbaru

Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Ini Fakta dan Besarannya Sesuai PP Terbaru
Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Ini Fakta dan Besarannya Sesuai PP Terbaru

PEWARTA.CO.ID — Kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian publik. Di berbagai platform media sosial, ramai beredar informasi bahwa gaji PNS dan pensiunan akan naik serta dirapel pada November 2025. Namun, benarkah kabar tersebut?

Sebelum isu kenaikan gaji itu menyebar luas, PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi pencairan gaji bulanan bagi seluruh pensiunan per 1 November 2025. Dana tersebut langsung dikirim ke rekening penerima sesuai jadwal rutin tanpa penundaan.

Pencairan ini mencakup semua golongan pensiunan PNS, dari Golongan I hingga Golongan IV, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu mengatur besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif bertugas.

Taspen mengingatkan para penerima manfaat agar memastikan semua dokumen administratif dan proses autentikasi data sudah lengkap. Langkah ini penting untuk menjamin pencairan berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Inovasi Taspen: Autentikasi cukup dengan selfie

Untuk mempermudah proses validasi, Taspen menghadirkan fitur canggih di aplikasi Andal by Taspen. Melalui fitur ini, peserta tak perlu login atau registrasi, cukup memasukkan Nomor Taspen (Notas) dan melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Setelah berhasil, sistem otomatis menampilkan pesan “Proses Autentikasi Anda Berhasil.”

"Dengan inovasi autentikasi ini, kami ingin memastikan peserta pensiun dapat menerima hak mereka dengan lebih mudah dan nyaman. Hanya dengan swafoto melalui Aplikasi Andal by Taspen, mereka tidak lagi perlu datang ke kantor cabang," jelas Corporate Secretary Taspen, Henra.

Daftar gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rentang gaji pensiunan PNS yang berlaku hingga November 2025:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Taspen: Belum ada aturan baru soal kenaikan gaji

Menanggapi isu kenaikan gaji pensiunan PNS, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait hal tersebut.

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," tulis Taspen dalam akun Instagram resminya.

Taspen menjelaskan, penyesuaian terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024, di mana kenaikan sebesar 12 persen diberikan kepada pensiunan PNS serta janda atau duda mereka. Hal itu diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

"Tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya," tulis Taspen menambahkan.

Pemerintah fokus pada kenaikan gaji ASN aktif

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Salah satu poinnya memang menyinggung rencana kenaikan gaji ASN, khususnya untuk kelompok guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," tertulis dalam salah satu poin Perpres tersebut.

Namun demikian, keputusan final terkait kenaikan gaji belum ditetapkan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, belum ada pembahasan lanjutan soal kebijakan tersebut.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari juga memperkuat pernyataan itu. Ia mengatakan, meski Perpres 79/2025 telah berlaku sejak 30 Juni 2025, implementasi kenaikan gaji ASN masih dalam tahap rencana kerja pemerintah.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement