Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Lengkapnya

Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Lengkapnya
Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Lengkapnya

PEWARTA.CO.ID — Perjuangan banding yang diajukan Vadel Badjideh justru berujung petaka. Alih-alih mendapat keringanan hukuman, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta malah menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi dancer berusia 21 tahun itu.

Dari putusan sebelumnya sembilan tahun penjara, hukuman Vadel kini naik menjadi 12 tahun penjara dengan tambahan denda sebesar Rp1 miliar.

Keputusan ini memicu perhatian publik, terlebih karena kasus tersebut menyangkut dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri selebritas Nikita Mirzani.

Lantas, apa yang menjadi pertimbangan hakim hingga memperberat vonis terhadap sang terdakwa?

Diduga lakukan dua kejahatan sekaligus

Menurut Catur Irianto, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim menemukan dua tindak pidana yang terbukti kuat dalam persidangan.

“Jadi kumulatif ya. Ada dua tindak pidana yang terbukti,” katanya saat ditemui awak media, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, perbuatan Vadel tak hanya mencakup persetubuhan dengan anak di bawah umur, tetapi juga pengguguran kandungan yang dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban. Hal inilah yang kemudian memperkuat alasan majelis hakim menaikkan hukuman.

“Sehingga terjadi trauma pada korban,” imbuh Catur.

Dalih menikahi korban dinilai tipu muslihat

Majelis hakim juga menilai janji Vadel untuk menikahi korban usai hamil hanyalah bentuk manipulasi dan tipu daya. Bukannya bertanggung jawab, sang dancer justru memilih menggugurkan kehamilan korban sebanyak dua kali.

“Karena faktanya, setelah korban hamil langsung digugurkan dan tidak ada pernikahan. Dua kali pula. Jadi ya itu pertimbangan hakim memperberat hukuman terdakwa,” ungkap Catur.

Langkah itu dianggap sebagai bukti bahwa niat terdakwa sejak awal bukan untuk membangun hubungan serius, melainkan memanfaatkan korban demi kepuasan pribadi.

Hukuman masih di bawah batas maksimal

Meski dinilai berat, Catur menegaskan bahwa vonis 12 tahun penjara tersebut masih tergolong lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal sesuai undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur sebenarnya bisa sampai 15 tahun. Jadi vonis banding itu masih dalam koridor,” jelasnya.

Selain usia Vadel yang telah masuk kategori dewasa, pertimbangan kemanusiaan juga menjadi alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal. Namun, pengadilan tetap menilai perbuatannya sangat serius karena berdampak psikologis panjang bagi korban.

Riwayat vonis sebelumnya

Sebelumnya, pada 1 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban.

Putusan tersebut berdasar pada Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang yang sama, serta Pasal 348 KUHP.

Dengan keputusan banding terbaru ini, Vadel dipastikan harus menjalani masa tahanan lebih panjang di balik jeruji besi, sementara publik menilai vonis ini menjadi cermin tegas bagi penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement