KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Sita CCTV hingga Dokumen Penting
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pada Kamis (6/11/2025), tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/11/2025).
Selain rekaman CCTV, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan serta gratifikasi yang tengah diselidiki. Meski demikian, KPK belum merinci detail jenis barang bukti tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut," tambah Budi.
Tiga tersangka diamankan, termasuk Gubernur Riau
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya. Mereka adalah:
- M. Arief Setiawan (MAS) — Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
- Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur Riau
Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Riau pada Senin (3/11/2025). Dugaan sementara, para tersangka terlibat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait kebijakan dan proyek pemerintah daerah.
Dijerat pasal korupsi berat
Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti tergolong berat, mengingat korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik.
