Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK OTT Bupati Ponorogo, Sita Uang Rp500 Juta dari Lokasi

KPK OTT Bupati Ponorogo, Sita Uang Rp500 Juta dari Lokasi
KPK OTT Bupati Ponorogo, Sita Uang Rp500 Juta dari Lokasi

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap dan kali ini menyasar kepala daerah.

Lembaga antirasuah itu menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp500 juta yang diduga kuat terkait dengan praktik suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).

Uang diduga suap agar jabatan tak dicopot

Asep mengungkapkan, sebelum OTT berlangsung, Bupati Sugiri sempat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM), yang merupakan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, pada 3 November 2025. Permintaan itu dilakukan agar Yunus tidak diganti dari posisinya.

Tak hanya berhenti di situ, permintaan uang kembali disampaikan pada 6 November 2025. Yunus yang merasa tertekan kemudian mencari cara agar bisa memenuhi sebagian dari permintaan tersebut. Ia akhirnya berkoordinasi dengan seorang pegawai Bank Jatim untuk mencairkan dana sebesar Rp500 juta.

“Uang tersebut akan diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” jelas Asep.

Empat orang resmi jadi tersangka

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Agus Pranono (AGP) yang menjabat Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC), seorang pihak swasta rekanan rumah sakit yang kerap terlibat dalam proyek-proyek Pemkab Ponorogo.

Menurut Asep, dari hasil pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan adanya tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Klaster pertama berkaitan dengan suap pengurusan jabatan, kedua terkait proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan ketiga mengenai dugaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah terdapat kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kasus suap kepala daerah kembali jadi sorotan

Kasus OTT terhadap kepala daerah ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat Bupati Sugiri Sancoko selama ini dikenal cukup aktif dalam berbagai kegiatan pemerintahan daerah. Namun kini, reputasinya tercoreng akibat dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat penting dan pihak swasta di Ponorogo.

KPK memastikan akan mendalami lebih jauh sumber dana, aliran uang, serta keterlibatan pihak lain dalam skandal suap ini.

Uang tunai Rp500 juta yang telah diamankan kini dijadikan barang bukti awal, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya dana tambahan hingga mencapai nominal Rp1,5 miliar seperti yang disebutkan sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement