Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Ditangkap, Motif Dendam Terungkap
![]() |
| Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Ditangkap, Motif Dendam Terungkap |
PEWARTA.CO.ID — Kasus penemuan jasad pria dalam karung yang menggegerkan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil meringkus SA, pelaku yang diduga kuat menghabisi nyawa Danu Warta Saputra (20). Aksi pembunuhan itu disebut dipicu dendam pribadi yang memuncak saat pelaku menagih utang sebesar Rp500 ribu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku mendatangi tempat tinggal korban di sebuah kontrakan di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa, untuk menagih utang yang belum dibayar.
Situasi berubah menjadi fatal saat korban diduga justru mempermalukan pelaku.
“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” kata Indra, Kamis (27/11/2025).
Setelah memastikan korban tak bernyawa, SA langsung berupaya menghilangkan jejak. Ia membungkus tubuh korban dengan karung putih dan plastik hitam.
Barang-barang yang digunakan untuk menghabisi korban—termasuk pisau dan bantal—dibuangnya ke tempat pembuangan sampah di kawasan Pasar Kemis.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyingkirkan barang milik korban.
“Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa,” ujarnya.
Aksi SA berlanjut pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi pembuangan di mana jasad Danu akhirnya ditemukan warga.
Untuk mengelabui petugas, motor korban dijual kepada seseorang berinisial A, lalu uang hasil penjualan dipakai pelaku melarikan diri ke Lampung.
Motif pembunuhan kini mulai terkuak. Kepada penyidik, SA mengaku emosinya meledak setelah merasa dilecehkan oleh korban.
“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu,” kata Indra.
Saat ini, SA sudah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan maksimal 20 tahun.
