Purbaya Putar Otak Dongkrak Rasio Pajak RI yang Lesu Jelang Akhir 2025
![]() |
| Purbaya Putar Otak Dongkrak Rasio Pajak RI yang Lesu Jelang Akhir 2025 |
PEWARTA.CO.ID — Kinerja penerimaan pajak Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio masih tertekan hingga kuartal III 2025. Namun, ia tetap optimistis angka tersebut akan membaik menjelang akhir tahun.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Keuangan, tax ratio nasional tercatat sebesar 8,58 persen hingga kuartal III-2025. Angka ini merupakan yang terendah sejak masa pandemi Covid-19 dan masih jauh dari target tahunan sebesar 10,03 persen.
“Tax ratio kan menurun karena ekonominya melambat sebetulnya di triwulan ketiga, private sector-nya ya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Stimulus bisa dongkrak pajak
Meski ekonomi sempat melambat, Purbaya menyebut ada sinyal perbaikan menjelang akhir tahun. Ia mengatakan pemerintah sudah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk mendorong sektor riil agar lebih bergairah. Salah satunya melalui penyaluran dana likuiditas kepada bank-bank Himbara dengan total mencapai Rp200 triliun.
“Tapi triwulan keempat kan kita kasih stimulus cukup besar. Uang kita gelontorkan ke sistem. Sepertinya real sector juga mulai bergerak lebih cepat. Harusnya sih akan sedikit membaik, yang jelas (tax ratio) enggak akan turun,” tegasnya.
Ia menambahkan, dorongan ekonomi melalui stimulus diharapkan mampu menambah penerimaan pajak, sekaligus memperbaiki kinerja fiskal secara keseluruhan.
Harapan capai target akhir tahun
Dengan berbagai langkah yang sudah dijalankan, Purbaya tetap yakin target tax ratio tahun 2025 bisa tercapai pada kuartal IV. Ia juga optimistis kondisi perpajakan Indonesia akan jauh lebih baik di tahun mendatang.
“Tapi yang penting nanti dengan perbaikan ini, tahun depan, tahun depan, 2026, pengumpulan tax akan jauh lebih bagus dibanding sekarang, tax ratio akan meningkat,” pungkasnya.
Angka realisasi masih di bawah target
Data Kemenkeu mencatat, tax ratio 8,58 persen pada kuartal III 2025 lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2024 tercatat sebesar 9,48 persen, tahun 2023 sebesar 10,15 persen, dan tahun 2022 mencapai 10,9 persen.
Angka saat ini hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan capaian pada masa pandemi, yakni 8,28 persen di kuartal III 2021. Dengan target 10,03 persen pada tahun ini, masih ada selisih sekitar 1,44 poin persentase yang harus dikejar pemerintah dalam tiga bulan terakhir 2025.
Sementara itu, laporan realisasi penerimaan perpajakan hingga September 2025 menunjukkan total penerimaan (pajak dan cukai) mencapai Rp1.516,6 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak berkontribusi sebesar Rp1.295,3 triliun.
Faktor penyebab turunnya rasio pajak
Purbaya menjelaskan, pelemahan tax ratio bukan karena kebijakan fiskal yang gagal, melainkan akibat perlambatan aktivitas ekonomi, khususnya di sektor swasta. Aktivitas industri dan konsumsi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih menekan basis penerimaan pajak.
Dengan berbagai langkah pemulihan ekonomi dan dorongan stimulus keuangan, pemerintah berharap momentum pertumbuhan bisa kembali menguat.
Jika terealisasi, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan tax ratio pada kuartal terakhir 2025 dan membawa optimisme baru untuk tahun fiskal 2026.
