Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Sidang MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tidak Langgar Etik DPR

Sidang MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tidak Langgar Etik DPR
Sidang MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tidak Langgar Etik DPR

PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif yang terseret kasus aksi demonstrasi pada 25–30 Agustus lalu.

Sidang yang berlangsung pada Senin (3/11/2025) itu menghasilkan keputusan berbeda bagi tiap teradu.

Dalam amar putusannya, MKD menyatakan dua anggota DPR yakni Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Keduanya pun kembali diaktifkan sebagai anggota dewan.

“Menyatakan teradu 1, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar anggota MKD saat pembacaan putusan, Rabu (5/11/2025).

MKD juga menegaskan status serupa untuk Uya Kuya. “Teradu 3 juga tidak terbukti melanggar kode etik,” sehingga dirinya kembali bertugas di parlemen. Meski begitu, MKD mengingatkan mereka untuk tetap berhati-hati dalam memberikan pernyataan dan menjaga sikap ke depannya.

Tiga nama lain terkena sanksi nonaktif

Berbeda dengan Uya Kuya dan Adies Kadir, tiga teradu lain dijatuhi hukuman karena dinilai melanggar etik. Mereka adalah Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Terhadap Nafa Urbach, MKD menyebut ia terbukti melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” terang MKD.

Sanksi berbeda dijatuhkan kepada Eko Patrio, yang dikenai hukuman nonaktif selama empat bulan. Adapun Ahmad Sahroni mendapatkan hukuman paling berat dibanding lainnya, yakni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

Selain dinonaktifkan sementara, ketiga legislator tersebut juga tidak akan memperoleh hak keuangan selama menjalani masa sanksi.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas MKD.

Advertisement
Advertisement
Advertisement