Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Blanko Menipis, Disdukcapil Tasikmalaya Batasi Layanan Cetak E-KTP

Blanko Menipis, Disdukcapil Tasikmalaya Batasi Layanan Cetak E-KTP
Blanko Menipis, Disdukcapil Tasikmalaya Batasi Layanan Cetak E-KTP

PEWARTA.CO.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya mulai menerapkan pembatasan layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sejak Jumat (12/12/2025).

Kebijakan ini diambil menyusul terbatasnya pasokan blanko E-KTP yang dikirim pemerintah pusat.

Akibat keterbatasan tersebut, kemampuan cetak E-KTP saat ini dibatasi hanya 100 keping per hari.

Kuota itu dibagi secara seimbang, masing-masing 50 keping untuk perekaman pemula (PRR) dan 50 keping untuk layanan cetak ulang bagi warga yang E-KTP-nya rusak atau hilang.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Dede Martini, mengungkapkan bahwa kondisi persediaan blanko berada pada level yang sangat minim.

“Persediaan blanko per 12 Desember 2025, hanya tersisa 521 keping. Kondisi ini, bertolak belakang dengan volume cetak harian normal yang rata-rata 583 hingga 1.049 keping pada awal bulan. Kami memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pembatasan layanan ini,” ujar Dede Martini dikutip RRI, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, pada situasi normal Disdukcapil mampu melayani pencetakan ratusan hingga lebih dari seribu E-KTP setiap hari. Namun, dengan sisa blanko yang terbatas, pembatasan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari demi menjaga keberlanjutan layanan.

Sebagai solusi sementara, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menerapkan kebijakan prioritas ketat. Layanan pencetakan E-KTP hanya diberikan kepada warga dengan kebutuhan yang benar-benar mendesak.

“Iya kami priotitaskan untuk kebutuhan mendesak. meliputi warga yang akan berangkat umroh, untuk keperluan berobat dan warga yang mengurus paspor. Kami mengharapkan masyarakat dapat memaklumi penyesuaian layanan ini. Untuk yang tidak mendesak, kami mohon untuk menunda permohonan pencetaka ,” katanya.

Disdukcapil berharap masyarakat dapat memahami kondisi keterbatasan tersebut dan bersedia menunda pengajuan pencetakan E-KTP jika tidak bersifat mendesak, sembari menunggu pasokan blanko kembali normal dari pemerintah pusat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement