Curhat Guru Nur Aini Pasuruan Viral di TikTok, Siapa Dia dan Apa Kasusnya? Berikut Faktanya!
![]() |
| Viral curhatan guru Nur Aini asal Pasuruan di media sosial. |
PEWARTA.CO.ID — Nama Guru Nur Aini dari Kabupaten Pasuruan mendadak menjadi sorotan publik setelah kisahnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Curahan hatinya soal jauhnya jarak tempat tinggal ke sekolah, hingga dugaan pelanggaran di lingkungan kerja, memicu simpati sekaligus polemik.
Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya Guru Nur Aini Pasuruan dan apakah benar ia terancam diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Kasus ini mencuat setelah Nur Aini menyampaikan keluh kesahnya dalam sebuah konten video yang kemudian viral.
Ia mengaku harus menempuh perjalanan puluhan kilometer setiap hari demi menjalankan tugas sebagai pendidik di wilayah pegunungan Pasuruan.
Jarak mengajar 57 kilometer jadi sorotan
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok Cak Sholeh pada 13 November 2025, Nur Aini mengungkapkan jarak rumahnya di Bangil menuju SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, mencapai sekitar 57 kilometer. Perjalanan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih dua jam untuk sekali jalan.
Setiap hari, ia harus berangkat sejak pukul 05.30 WIB dan baru tiba di sekolah sekitar pukul 07.30 WIB, sementara jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 WIB. Artinya, dalam sehari Nur Aini menempuh jarak lebih dari 100 kilometer untuk pulang-pergi mengajar.
“Kula ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat dari rumah,” kata Nur Aini saat ditanya Cak Sholeh mengenai keadilan yang ingin dia minta.
Kondisi ini sontak mengundang perhatian warganet, yang menilai jarak tempuh tersebut terlalu berat bagi seorang guru ASN.
Ungkap dugaan pelanggaran di sekolah
Tak hanya soal jarak, Nur Aini juga membeberkan dugaan masalah serius di tempatnya mengajar. Ia mengaku kerap dirugikan terkait sistem presensi. Meski hadir dan mengajar, absensinya disebut-sebut direkayasa hingga tercatat alfa atau dianggap tidak masuk kerja.
Puncak keluhan muncul saat Nur Aini menyatakan bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan untuk kepentingan utang koperasi oleh pihak kepala sekolah.
“Kepala Sekolah hutang ke koperasi pakai nama saya, Pak. Gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya,” ucap Nur Aini.
Pengakuan tersebut membuat kisahnya semakin viral. Hingga 30 Desember 2025, unggahan video tersebut telah meraih lebih dari 11 ribu tanda suka dan sekitar 1.206 komentar dari warganet.
Status guru Nur Aini sebagai ASN
Berdasarkan informasi yang beredar, Nur Aini merupakan ASN yang lolos melalui formasi CPNS guru dan ditempatkan di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari. Penempatan di daerah dengan akses cukup jauh ini disebut sebagai bagian dari konsekuensi penugasan ASN.
Namun, viralnya pengakuan guru Nur Aini Pasuruan justru berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten Pasuruan kemudian angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Respons Bupati Pasuruan
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan pentingnya masyarakat memperoleh gambaran utuh terkait kasus tersebut. Ia meminta publik tidak langsung percaya pada narasi sepihak yang beredar luas di media sosial.
“Kepada semuanya, jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu atau pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan atas nama Nur Aini,” ujar Rusdi Sutejo, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (18/11/2025).
Rusdi juga mengungkapkan bahwa saat ini Nur Aini tengah menjalani proses sidang disiplin ASN yang ditangani oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Proses tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja dalam dua tahun terakhir.
"Sebenarnya yang bersangkutan sekarang lagi proses sidang disiplin ASN di Kabupaten Pasuruan. Karena dua tahun terakhir, kinerjanya dievaluasi dan hasilnya di bawah ekspektasi," tambahnya.
Terancam sanksi disiplin berat
Menurut keterangan Pemkab Pasuruan, salah satu alasan utama dilakukannya sidang indisipliner adalah dugaan ketidakhadiran Nur Aini dalam menjalankan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari. Kondisi tersebut berpotensi berujung pada sanksi disiplin berat sesuai aturan kepegawaian ASN.
Bupati Rusdi juga menekankan agar Nur Aini bersikap profesional dan berani menghadapi konsekuensi penempatan sebagai ASN, termasuk tugas di wilayah yang jauh dari domisili.
Pemerintah daerah mengklaim telah memberikan kesempatan bagi Nur Aini untuk menyampaikan pembelaan. Namun, dalam dua kali jadwal klarifikasi, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut sempat meminta izin ke toilet, namun tidak kembali ke ruang klarifikasi hingga proses tersebut dinyatakan tidak menghasilkan kesimpulan.
Kasus Guru Nur Aini Pasuruan pun hingga kini masih menjadi perhatian publik, mempertemukan simpati warganet dengan proses penegakan disiplin ASN yang tengah berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

