Disdukcapil Sumedang Jemput Bola Terbitkan KIA Lewat Program SiCeria
![]() |
| Disdukcapil Sumedang Jemput Bola Terbitkan KIA Lewat Program SiCeria |
PEWARTA.CO.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak dasar anak, khususnya hak atas identitas kependudukan. Melalui program inovatif bertajuk Sistem Cepat Raih Identitas Anak (SiCeria), Disdukcapil memastikan anak-anak di Sumedang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sejak dini.
KIA diposisikan sebagai dokumen penting yang memiliki peran serupa dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi orang dewasa. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seorang anak telah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kepala Disdukcapil Sumedang, Bangbang Kustiantoro, menegaskan bahwa kepemilikan identitas bagi anak bukan sekadar administrasi, melainkan hak yang wajib dipenuhi oleh negara.
“Kami berkomitmen penuh untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan anak di seluruh wilayah Sumedang. Identitas anak adalah hak yang harus segera dipenuhi,” kata Kepala Disdukcapil Bangbang Kustiantoro, Senin (15/12/2025).
Layanan jemput bola ke sekolah
Melalui layanan SiCeria, Disdukcapil Sumedang menerapkan pola jemput bola dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah dasar. Petugas Disdukcapil hadir langsung ke lokasi untuk memproses penerbitan KIA, sehingga orang tua tidak perlu datang ke kantor pelayanan.
“Program jemput bola ini memastikan anak-anak usia sekolah mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus jauh-jauh ke kantor MPP atau kantor Disdukcapil,” katanya.
Langkah ini dinilai efektif dalam memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat, khususnya orang tua murid, dalam mengurus dokumen kependudukan anak.
Identitas anak, hak yang tak bisa ditunda
Bangbang kembali menekankan bahwa percepatan kepemilikan KIA merupakan prioritas utama pihaknya. Ia menyebut, kehadiran layanan yang dekat dengan masyarakat memberi dampak langsung yang terasa.
“Identitas anak adalah hak yang harus segera dipenuhi. Senyum mereka adalah bukti bahwa pelayanan yang dekat itu sangat berarti,” katanya.
Secara aturan, Kartu Identitas Anak merupakan dokumen resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun. Fungsinya hampir setara dengan KTP-el bagi orang dewasa, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, pendidikan, hingga layanan publik lainnya.
Bukan hanya akta kelahiran
Disdukcapil Sumedang juga mengingatkan masyarakat bahwa pengurusan administrasi anak tidak berhenti pada penerbitan akta kelahiran saja. Setelah kelahiran anak, orang tua juga perlu mengurus KIA agar data kependudukan anak tercatat secara lengkap.
Dengan memiliki KIA, berbagai urusan yang berkaitan dengan kebutuhan anak menjadi lebih mudah. Selain itu, hak-hak anak dinilai lebih terlindungi karena telah memiliki identitas resmi yang diakui negara.
Cara mengurus KIA
Bagi warga Sumedang yang anaknya belum memiliki KIA, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang. Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi tahu.sumedangkab.go.id.
Melalui program SiCeria, Disdukcapil Sumedang berharap tidak ada lagi anak yang terlewat dari pencatatan administrasi kependudukan, sekaligus memastikan setiap anak mendapatkan hak identitasnya sejak usia dini.
