Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Hukum Memanas: WNI Korban TPPO Dipulangkan, Hakim Tom Lembong Direkomendasikan Sanksi

Hukum Memanas: WNI Korban TPPO Dipulangkan, Hakim Tom Lembong Direkomendasikan Sanksi
Hukum memanas: WNI korban TPPO dipulangkan, Hakim Tom Lembong direkomendasikan sanksi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Sejumlah isu hukum nasional mengemuka dan menjadi sorotan publik pada Jumat (26/12/2025).

Mulai dari keberhasilan Polri memulangkan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja, hingga rekomendasi sanksi etik terhadap majelis hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Rangkaian peristiwa ini mencerminkan dinamika penegakan hukum yang kian mendapat perhatian luas masyarakat.

Korban TPPO dipulangkan, Polri tegaskan komitmen perlindungan WNI

Polri memastikan pemulangan sembilan WNI korban TPPO yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan penipuan daring di Kamboja.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang tua korban kepada Desk Ketenagakerjaan Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan bahwa selain laporan resmi, pihaknya juga menerima informasi dari media sosial terkait praktik kekerasan terhadap para korban.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi WNI dari kejahatan lintas negara yang semakin marak.

Kejaksaan Agung rombak jabatan, 43 Kajari diganti

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran dengan mengganti 43 kepala kejaksaan negeri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan mutasi tersebut dilakukan untuk mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” katanya. Anggota Polisi Bunuh Mahasiswi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus kriminal yang melibatkan aparat penegak hukum turut menyita perhatian.

Anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20).

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol. Adam Erwindi menyatakan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban),” ujarnya.

KPK terbitkan SP3 untuk Eks Bupati Konawe Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi sorotan setelah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penghentian dilakukan lantaran alat bukti dinilai tidak mencukupi.

Hakim perkara Tom Lembong direkomendasikan sanksi

Isu sensitif lainnya datang dari Komisi Yudisial (KY).

Lembaga pengawas hakim itu merekomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” ujar anggota KY sekaligus juru bicara, Anita Kadir.

Rekomendasi ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap integritas peradilan di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement