Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kejagung Nonaktifkan Kajari dan Dua Pejabat Kejari HSU Usai Jadi Tersangka Pemerasan KPK

Kejagung Nonaktifkan Kajari dan Dua Pejabat Kejari HSU Usai Jadi Tersangka Pemerasan KPK
Kejagung nonaktifkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU usai jadi tersangka pemerasan KPK. (Dok. ANTARA)

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Kalimantan Selatan.

Kebijakan ini diambil setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut juga diikuti dengan penonaktifan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang di Jakarta, Minggu.

Tak terima gaji dan tunjangan

Dengan diberlakukannya status pemberhentian sementara, ketiga jaksa tersebut dipastikan tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan sebagai pegawai kejaksaan hingga proses hukum berkekuatan tetap.

Langkah ini, menurut Kejagung, merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum, sekaligus memastikan tidak ada konflik kepentingan selama proses penyidikan berlangsung.

Kejagung bantu KPK cari tersangka buron

Terkait salah satu tersangka, yakni Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, yang hingga kini masih dalam pencarian, Anang memastikan Kejagung siap mendukung penuh upaya KPK.

“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani KPK dan sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

KPK tetapkan tiga tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), serta Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah resmi ditahan oleh KPK.

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi masih berstatus buron karena diduga melarikan diri saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

Dugaan aliran uang hingga Rp1,5 Miliar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Uang tersebut, kata Asep, diduga berasal dari berbagai sumber, mulai dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lain yang tidak sah.

Untuk modus pemerasan, Asep menjelaskan bahwa Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.

Dana tersebut disalurkan melalui dua perantara, yakni Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.

Sementara terkait pemotongan anggaran Kejari HSU, Asep menyebut Albertinus melakukannya melalui bendahara, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan operasional pribadi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum.

KPK dan Kejagung pun diharapkan konsisten mengawal proses hukum hingga tuntas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement