Komdigi Genjot Pengawasan Data Pribadi, Ratusan Potensi Pelanggaran Terungkap
![]() |
| Komdigi genjot pengawasan data pribadi, ratusan potensi pelanggaran terungkap. (Dok. Komdigi) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mengintensifkan pengawasan pelindungan data pribadi (PDP) di tengah meningkatnya ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data dalam ruang digital nasional.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) Komdigi mencatat adanya ratusan indikasi pelanggaran kepatuhan PDP sepanjang periode Oktober 2024 hingga November 2025.
Selain itu, terjadi peningkatan insiden keamanan data serta tingginya permintaan konsultasi publik terkait tata kelola data pribadi.
Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan PDP menerima total 342 aduan.
Dari jumlah tersebut, 41 persen merupakan aduan terkait PDP. Sementara itu, dari 483 konsultasi yang masuk, sekitar 89 persen berkaitan langsung dengan pelindungan data pribadi.
Data ini menunjukkan meningkatnya perhatian pengendali dan prosesor data, namun sekaligus menegaskan masih perlunya penguatan literasi publik.
“Tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh. Di saat yang sama, dominasi aduan non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sebagaimana dikutip dari keterangan pers, Jumat (26/12/2025).
Website dinilai lebih rawan
Dalam upaya pemeriksaan kepatuhan, Komdigi memantau 350 sampel platform digital yang terdiri dari 280 situs web dan 70 aplikasi.
Hasilnya, ditemukan 115 potensi pelanggaran pada layanan berbasis website serta 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital.
Rasio temuan pada website mencapai 41 persen, lebih tinggi dibandingkan aplikasi yang berada di angka 34 persen.
Temuan ini mengindikasikan bahwa layanan berbasis web masih memiliki tingkat kerentanan pelindungan data pribadi yang lebih besar.
Laporan tersebut juga menyoroti adanya penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya pada September hingga November 2025.
Kondisi ini mencerminkan tingginya intensitas audit serta perlunya percepatan penyelesaian agar potensi risiko kebocoran data tidak berlarut.
“Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” jelas Alex, sapaan akrab Alexander Sabar.
Lonjakan kasus dan kesadaran PSE
Selain pemantauan kepatuhan, Komdigi juga mencatat 56 dugaan pelanggaran PDP selama periode pengawasan.
Lonjakan signifikan terjadi pada Juni dan Juli 2025, masing-masing sebanyak 20 dan 15 kasus.
Mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku layanan digital, namun juga menandakan masih adanya celah dalam sistem keamanan internal.
“Laporan mandiri dari PSE menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” lanjutnya.
Regulasi masuk tahap akhir
Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerangka regulasi PDP.
Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP telah berada di tahap final dan diajukan kepada Presiden.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
Kedua regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting bagi sistem pengawasan PDP yang efektif dan terkoordinasi.
Ke depan, Komdigi mendorong pergeseran pola pengawasan dari yang bersifat reaktif menuju preventif, melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.
“Pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” tegas Alex.
Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan digital, Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembangunan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

