Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Santai Hadapi Berakhirnya Pencekalan Yaqut dan Bos Maktour, Penyidikan Kasus Haji Segera Tuntas

KPK Santai Hadapi Berakhirnya Pencekalan Yaqut dan Bos Maktour, Penyidikan Kasus Haji Segera Tuntas
KPK santai hadapi berakhirnya pencekalan Yaqut dan Bos Maktour, penyidikan kasus haji segera tuntas. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak merasa cemas menyikapi masa pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang akan segera berakhir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya tetap tenang karena proses penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 diyakini akan segera selesai.

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Penyidikan hampir rampung

Budi menjelaskan, KPK optimistis tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik segera dirampungkan.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian penting dalam penuntasan perkara.

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” katanya.

Kronologi kasus kuota haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Saat itu, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga pihak.

Mereka yang dicegah bepergian adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Dugaan keterlibatan ratusan biro

Perkembangan penyidikan terus meluas. Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Temuan ini menguatkan indikasi bahwa dugaan penyimpangan kuota haji tidak bersifat individual, melainkan sistemik.

Di luar proses penegakan hukum oleh KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga sempat menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Sorotan DPR soal pembagian kuota

Salah satu poin krusial yang disorot Pansus Angket Haji adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Dengan keyakinan bahwa penyidikan akan segera rampung, KPK menegaskan proses hukum kasus kuota haji tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh berakhirnya masa pencekalan para pihak terkait.

Advertisement
Advertisement
Advertisement