Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Novel Baswedan Nilai Kewenangan SP3 Bikin KPK Rentan Intervensi

Novel Baswedan Nilai Kewenangan SP3 Bikin KPK Rentan Intervensi
Novel Baswedan nilai kewenangan SP3 bikin KPK rentan intervensi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai lembaga antirasuah kini semakin rentan terhadap intervensi setelah diberi kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pandangan tersebut disampaikan menyusul keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Menurut Novel, kewenangan SP3 membuka celah bagi pihak tertentu untuk memengaruhi proses penegakan hukum di KPK.

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel, Minggu (28/12/2025).

Kritik terhadap kewenangan SP3

Novel mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya tidak sepakat KPK diberikan hak menghentikan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru.

Ia menegaskan, terlepas dari substansi suatu perkara, proses hukum seharusnya diuji secara terbuka melalui persidangan.

“Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntabel dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan tersebut berpotensi membuat KPK kurang berhati-hati, baik dalam menetapkan tersangka maupun dalam menangani perkara tertentu.

“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tuturnya.

Alasan KPK hentikan penyidikan

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan alat bukti yang mencukupi untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Bahwa tempus perkaranya adalah tahun 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi, Jumat (26/12/2025).

Atas dasar tersebut, KPK memutuskan menerbitkan SP3 demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Keputusan ini pun menuai beragam tanggapan, termasuk kritik keras dari Novel Baswedan yang menilai kewenangan SP3 berisiko melemahkan independensi dan akuntabilitas KPK dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement