Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

OJK Rilis Aturan Baru Paylater 2025, Skema BNPL Kini Lebih Ketat dan Terawasi

OJK Rilis Aturan Baru Paylater 2025, Skema BNPL Kini Lebih Ketat dan Terawasi
OJK rilis aturan baru Paylater 2025, skema BNPL kini lebih ketat dan terawasi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) atau layanan Paylater.

Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pengaturan Paylater ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara BNPL.

Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan industri pembiayaan digital yang sehat dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut dinilai sejalan dengan agenda transformasi digital sektor jasa keuangan serta upaya peningkatan inklusi keuangan nasional, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan kepercayaan publik.

BNPL hanya boleh dikelola bank dan perusahaan pembiayaan

Dalam POJK 32 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Bank umum diperbolehkan menyelenggarakan layanan Paylater dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menjalankan layanan BNPL.

Ketentuan ini bertujuan memastikan kesiapan kelembagaan, sistem, serta manajemen risiko penyelenggara.

OJK juga membuka ruang bagi penyelenggaraan BNPL baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Karakteristik dan skema BNPL

POJK 32/2025 turut mengatur karakteristik layanan BNPL.

Paylater didefinisikan sebagai pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, dengan batas plafon tertentu.

Transaksi dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan antara penyelenggara dan nasabah.

Dalam pelaksanaannya, bank umum dan perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi jadi kewajiban

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh calon nasabah maupun nasabah aktif.

Informasi tersebut meliputi sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta.

Aturan penagihan hingga penghentian layanan

Selain itu, POJK 32/2025 juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta tata cara penghentian layanan BNPL.

Penghentian dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara maupun berdasarkan perintah OJK apabila ditemukan pelanggaran atau risiko yang membahayakan konsumen dan sistem keuangan.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tambahan, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam layanan BNPL.

Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta persaingan usaha yang sehat.

Berlaku mulai 15 Desember 2025

POJK Nomor 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 15 Desember 2025.

OJK berharap regulasi ini mampu memastikan layanan Paylater memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendorong inklusi keuangan, sekaligus tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement