Pemerintah Siapkan PP Baru, Polemik Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur Segera Dituntaskan
![]() |
| Pemerintah siapkan PP Baru, polemik jabatan anggota Polri di luar struktur segera dituntaskan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi untuk mengakhiri polemik penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Langkah ini dipilih agar pengaturan lebih cepat dan fokus dibandingkan harus merevisi undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden memutuskan jalur PP sebagai dasar hukum pengaturan tersebut.
"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril di Jakarta, Minggu.
Fokus aturan jabatan Polri di luar struktur
Yusril menjelaskan, pemerintah sengaja tidak langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) agar pembahasan tidak melebar dan dapat difokuskan pada isu utama.
Ia menyinggung Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang secara tegas membuka peluang jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan pengaturan lanjutan melalui Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, PP tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat, jelas, dan konstitusional dalam mengatur penugasan Polri di luar struktur kepolisian.
Selaras UU Polri dan putusan MK
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian apabila telah pensiun atau mengundurkan diri.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran penting terkait jabatan yang masih memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
"Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," ujar Yusril.
Ia menegaskan bahwa PP yang tengah disusun akan mengakomodasi ketentuan dalam UU Polri, Putusan MK, serta Pasal 19 UU ASN secara terpadu.
"PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya.
Target rampung Januari 2026
Yusril mengungkapkan bahwa proses perumusan PP sudah dimulai sejak dua hari lalu.
Penyusunannya melibatkan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, lanjut Yusril, telah memberikan persetujuan agar penugasan anggota Polri di jabatan sipil diatur secara resmi melalui PP.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," pungkasnya.

