Permintaan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, saat menghadiri agenda gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Ia menilai, langkah penahanan menjadi penting demi kepastian hukum dan keadilan.
Dorongan Penahanan Usai Berkas Lengkap
Lechumanan menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pimpinan Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah tegas setelah seluruh proses administrasi dan penyidikan rampung.
“Tapi harapan kami, ya ini saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung. Harus!” kata Lechumanan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, dasar hukum untuk melakukan penahanan sudah sangat jelas. Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun, sehingga secara hukum memungkinkan dan bahkan patut dilakukan penahanan.
“Karena kenapa? Ancaman pidananya di atas 5 tahun. Jelas, dapat dilakukan penahanan dan wajib sebenarnya dilakukan penahanan,” ucapnya.
Peringatan soal Preseden Buruk Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Lechumanan mengingatkan bahwa jika Roy Suryo Cs tidak ditahan, hal tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, ketidaktegasan aparat dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas 5 tahun ini enggak perlu ditahan. Orang malas sudah lapor polisi jadinya,” ujar dia.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan agar masyarakat tetap percaya bahwa setiap laporan akan diproses secara adil tanpa pandang bulu.
Dinilai Picu Kegaduhan dan Polarisasi
Sikap serupa juga disampaikan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu. Ia menilai, jika para tersangka tidak ditahan, justru akan memperpanjang kegaduhan di ruang publik.
“Padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi. Itu sebabnya kita minta nanti dalam gelar perkara nanti, harapan kita supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan,” tuturnya.
Zevrijn menegaskan, langkah penahanan bukan semata-mata soal menghukum, tetapi juga untuk meredam konflik dan menjaga stabilitas sosial agar isu tersebut tidak terus berkembang liar di tengah masyarakat.