Purbaya Tegaskan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bebas Pajak
![]() |
| Purbaya Tegaskan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bebas Pajak |
PEWARTA.CO.ID — Kabar yang menyebut bantuan kemanusiaan dari luar negeri dikenakan pajak kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut mencuat setelah seorang diaspora Indonesia di Singapura mengeluhkan proses pengiriman bantuan bencana ke Sumatera yang disebut-sebut terkena pungutan.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan pemerintah tidak pernah berniat memungut pajak atas barang bantuan untuk korban bencana alam, selama pengirim memenuhi ketentuan yang berlaku.
Purbaya menegaskan, negara justru telah menyiapkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mendukung penanggulangan bencana. Namun, bantuan tersebut harus melalui jalur resmi agar dapat diproses tanpa kendala.
“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (18/12/2025).
Prosedur jadi kunci utama
Menurut Purbaya, persoalan yang kerap memicu kesalahpahaman adalah tidak dipenuhinya persyaratan administrasi.
Setiap bantuan dari luar negeri wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melampirkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ia menilai narasi yang berkembang di media sosial cenderung menyudutkan aparat fiskal tanpa memahami aturan yang berlaku.
“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya.
Bea cukai: Ada dasar hukum jelas
Sejalan dengan penjelasan Menkeu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menambahkan bahwa kebijakan pembebasan tersebut bukan sekadar kebijakan internal, melainkan memiliki payung hukum yang kuat.
“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” jelas Djaka.
Ia menegaskan, regulasi tersebut dibuat untuk memastikan bantuan kemanusiaan bisa masuk ke Indonesia tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan para donatur.
Meski demikian, Djaka mengingatkan bahwa kemudahan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif. Kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat utama agar proses pembebasan bea masuk dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkas Djaka.
