Purbaya Tolak Usulan Bos Danantara Soal Penghapusan Pajak BUMN: Ngga Bisa!
![]() |
| Purbaya Tolak Usulan Bos Danantara Soal Penghapusan Pajak BUMN |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabulkan permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, yang meminta penghapusan kewajiban pajak untuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Usulan itu diajukan sebelum 2023, namun langsung ditolak lantaran dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai kondisi perusahaan pelat merah yang kini sudah mencatatkan laba.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai mengikuti Rapat Kerja Tertutup bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Dengan gaya bicara tegas, ia menyebut permintaan itu tidak mungkin dikabulkan.
"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, sebelum 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!" tegas Purbaya.
Alasan penolakan: BUMN sudah untung dan ada unsur perusahaan asing
Purbaya menjelaskan terdapat dua alasan kuat di balik penolakannya. Pertama, BUMN yang diajukan sudah meraih profit, sehingga tidak relevan bila pajaknya dihapus. Kedua, di beberapa BUMN tersebut terdapat komponen kepemilikan asing sehingga penghapusan pajak dinilai tidak tepat.
"Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," jelasnya.
Hal ini, menurut Purbaya, menjadi pertimbangan penting agar kebijakan pajak tetap berjalan adil dan sesuai prinsip pengelolaan fiskal yang sehat.
Meski pajak ditolak, insentif masih dimungkinkan
Meski bersikap keras soal penghapusan pajak, Purbaya membuka ruang pemberian insentif lain bagi BUMN.
Ia menegaskan pemerintah tidak menutup pintu bila insentif tersebut diberikan melalui mekanisme yang sah dan mendukung agenda restrukturisasi korporasi besar, terutama pada proyek yang ditangani Danantara.
Purbaya mencontohkan bahwa insentif pajak bisa diberikan untuk mendukung konsolidasi perusahaan, terutama saat proses restrukturisasi besar membutuhkan keringanan biaya sementara.
"Dia (Rosan) bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan," ujarnya.
Namun ia mengingatkan bahwa insentif tersebut bersifat sementara. Begitu masa konsolidasi selesai, pajak akan kembali dikenakan secara penuh dan mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan.
"Setelah itu, setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi, itu hal yang wajar," sambung Purbaya.
Pertemuan sebelumnya dengan BPI Danantara
Sehari sebelum pernyataan tegas ini disampaikan, Rosan Roeslani bersama jajaran BPI Danantara serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi diketahui telah mengadakan pertemuan dengan Purbaya di kantor Kemenkeu pada Rabu (3/12/2025).
Meski tidak dirinci, pertemuan tersebut diduga membahas struktur insentif hingga rencana konsolidasi sejumlah BUMN.
Dengan sikap tegas yang disampaikan, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan pajak tetap berjalan sesuai aturan, namun tetap memberikan ruang bagi kebijakan insentif yang bersifat mendukung transformasi korporasi tanpa mengorbankan prinsip keadilan fiskal.
