Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Resmi! 1.233 Pegawai Pemkot Batu Terima SK PPPK Paruh Waktu

Resmi! 1.233 Pegawai Pemkot Batu Terima SK PPPK Paruh Waktu
Resmi! 1.233 Pegawai Pemkot Batu Terima SK PPPK Paruh Waktu. (Foto: Dok. Diskominfo Kota Batu)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai.

Prosesi penyerahan berlangsung di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa (16/12/2025), dan menjadi momen penting penegasan status kepegawaian di lingkungan Pemkot Batu.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman. Acara ini turut disaksikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Batu.

Status resmi ASN, wajib taat aturan

Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana, menegaskan bahwa penyerahan SK ini menandai perubahan status para penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status tersebut, para PPPK Paruh Waktu terikat penuh pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur ASN.

“Dengan diterimanya SK ini, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni Sultana.

Ia mengingatkan bahwa etika dan perilaku sebagai abdi negara harus dijaga, baik dalam lingkungan kerja maupun di luar tugas kedinasan. Menurutnya, integritas ASN tercermin dari sikap, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kinerja jadi penentu perpanjangan kontrak

Soni menekankan bahwa profesionalisme ASN tidak semata diukur dari durasi jam kerja, melainkan dari kualitas hasil kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sangat dipengaruhi oleh hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

“Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” ujar Soni.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kepastian status harus dibarengi dengan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di halaman Balai Kota Among Tani
Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa (16/12). Foto: Dok. Diskominfo Kota Batu


Wali Kota: Pengabdian untuk masyarakat

Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Ia menyebut penyerahan SK ini sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Terbitnya SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pemerintahan yang lebih baik. Pengabdian panjenengan semua sesungguhnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” jelas Nurochman.

Menurutnya, penguatan status kepegawaian diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Nurochman juga memberikan pesan tegas kepada para penerima SK agar tidak terlena dengan kepastian status yang diperoleh.

Ia menekankan bahwa SK harus menjadi pemicu semangat untuk bekerja lebih optimal.

“Jangan sampai setelah menerima SK justru menjadi santai atau menurun kinerjanya. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan loyalitas, disiplin, dan profesionalisme sebagai ASN yang berorientasi pada pelayanan publik.

Dorong birokrasi profesional dan berintegritas

Sebanyak 1.233 pegawai yang menerima SK PPPK Paruh Waktu telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Batu menaruh harapan besar agar penguatan sumber daya manusia aparatur ini mampu mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan penyerahan SK ini, Pemkot Batu menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan warga, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement