Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Rp800 Miliar Dana Nasabah Diduga Dibobol Lewat Celah Sistem BI-FAST, Begini Tanggapan BI

Rp800 Miliar Dana Nasabah Diduga Dibobol Lewat Celah Sistem BI-FAST, Begini Tanggapan BI
Ilustrasi. Pembobolan bank. (Foto: Dok. Nomadsoulphotos/Canva)

PEWARTA.CO.ID — Dugaan pembobolan dana nasabah hingga mencapai Rp800 miliar di delapan bank nasional membuat publik terpukul.

Kasus ini disebut berlangsung cukup lama, yaitu sejak Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan modus memanfaatkan celah keamanan dalam sistem transfer cepat BI-FAST.

Otoritas keuangan pun bergerak memberikan penjelasan. Bank Indonesia (BI) memastikan pihaknya memantau situasi ini secara intens, sembari terus berkoordinasi dengan regulator dan aparat hukum.

BI awasi penanganan kasus secara ketat

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny, angkat bicara mengenai isu pembobolan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa BI mengikuti setiap perkembangan terkait aktivitas transfer ilegal yang mengarah pada dugaan fraud lintas bank.

Ramdan memastikan bahwa BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum tengah menyusun langkah korektif dan pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi. Bank-bank yang terdampak juga sudah diminta memperketat standar keamanan transaksi mereka.

“Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan perlindungan konsumen terpenuhi,” ujar Ramdan.

Penguatan regulasi keamanan siber sudah diterbitkan

Sebagai upaya antisipasi, BI sebenarnya telah menerbitkan aturan khusus mengenai ketahanan dan keamanan siber pada April 2024.

Kebijakan itu menjadi pedoman bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dalam menjaga integritas sistem dan melindungi transaksi masyarakat.

Ramdan menambahkan bahwa layanan BI-FAST yang kini menjadi tulang punggung transfer cepat antarbank telah dirancang dan dioperasikan sesuai standar keamanan yang ketat.

Namun, ia mengingatkan bahwa keamanan sistem tetap sangat bergantung pada kesiapan dan pengamanan internal masing-masing peserta layanan, termasuk pengelolaan mitra pihak ketiga yang terlibat.

“Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut,” tegasnya.

Dorongan perkuat sistem pembayaran nasional

Dengan kasus yang mencuat ini, BI menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan audit keamanan berkelanjutan pada seluruh bank peserta BI-FAST.

Meski sistem inti berjalan sesuai standar, celah dari sisi pengguna, baik bank maupun vendor pendukung, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.

Regulator berharap kolaborasi lintas otoritas dan pembenahan sistem oleh para bank akan mampu menutup potensi celah keamanan yang tersisa.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional serta memastikan keamanan transaksi masyarakat tetap terjamin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement