Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

TNI AL Tangkap KM Dolphin di Karimun, Angkut Kayu Tanpa Dokumen dan Sabu

TNI AL Tangkap KM Dolphin di Karimun, Angkut Kayu Tanpa Dokumen dan Sabu
TNI AL tangkap KM Dolphin di Karimun, angkut kayu tanpa dokumen dan sabu. (Dok. ANTARA)

PEWARTA.CO.ID — TNI Angkatan Laut (AL) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan perairan nasional dengan mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu tanpa dokumen resmi serta narkotika di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan pers Lanal Tanjung Balai Karimun, kapal bernama KM Dolphin GT 22 diamankan oleh Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun saat operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru, Jumat (26/12/2025).

“Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun,” tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Kapal dan awak diamankan

KM Dolphin diketahui dinakhodai Agustiono dan membawa empat orang anak buah kapal (ABK).

Kapal tersebut disebut milik Samsul Hadi. Setelah dihentikan, kapal langsung dikawal menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan pelanggaran dokumen

Hasil pemeriksaan awal mengungkap sejumlah pelanggaran administrasi.

Kapal berbendera Indonesia itu diketahui memiliki ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya pada posisi Kepala Kamar Mesin (KKM) yang tidak sesuai dengan data pengawak yang berada di atas kapal.

Atas pelanggaran tersebut, KM Dolphin beserta awaknya dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp400 juta, sebagaimana tertuang dalam siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Ditemukan narkotika jenis sabu

Tak hanya pelanggaran dokumen, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng kotak.

Selain itu, turut diamankan beberapa alat hisap bong serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai.

Terkait temuan narkotika tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri,” tulis siaran pers tersebut.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan TNI AL dalam memperketat pengawasan laut, terutama di kawasan strategis Kepulauan Riau yang rawan aktivitas ilegal lintas perairan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement