UMP 2026 Dipastikan Naik, Prabowo Tetapkan Indeks Alfa Lebih Tinggi
![]() |
| UMP 2026 Dipastikan Naik, Prabowo Tetapkan Indeks Alfa Lebih Tinggi |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mengalami kenaikan seiring perubahan signifikan dalam formula pengupahannya. Salah satu poin krusial adalah perluasan indeks alfa yang kini ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa indeks alfa dalam penetapan UMP 2026 berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Rentang tersebut jauh melampaui ketentuan sebelumnya yang hanya berada pada angka 0,1 sampai 0,3.
Menurut Yassierli, keputusan memperluas indeks alfa tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan pengupahan nasional.
"Alfanya diperluas, jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3, kemudian Presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9," ungkap Yassierli dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa indeks alfa memiliki makna strategis dalam formula UMP. Angka tersebut mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi ruang kebijakan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian upah sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Dengan adanya indeks alfa yang lebih besar, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk mengoreksi ketimpangan upah, baik ketika upah dinilai masih terlalu rendah maupun justru terlalu tinggi dibandingkan kondisi ideal daerah.
"Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian ketika terjadi disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini, apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi," jelasnya.
Menaker berharap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditetapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan dalam menjaga iklim ketenagakerjaan nasional.
"Semoga PP ini menjadi hasil yang terbaik, dengan mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh, sekaligus memperhatikan masukan dari industri. Kami berharap kebijakan ini dapat dijadikan sebagai patokan," tandasnya.
Dengan kebijakan indeks alfa yang diperluas, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menjadikan UMP 2026 sebagai pijakan baru dalam sistem pengupahan nasional.
