Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Wakil Ketua MPR Dorong Mahasiswa Jadi Paralegal, Dinilai Efektif Cegah Kekerasan di Kampus

Wakil Ketua MPR Dorong Mahasiswa Jadi Paralegal, Dinilai Efektif Cegah Kekerasan di Kampus
Wakil Ketua MPR dorong mahasiswa jadi paralegal, dinilai efektif cegah kekerasan di kampus. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya peran mahasiswa sebagai paralegal dalam upaya mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, keterlibatan mahasiswa secara aktif dapat menjadi bagian strategis dalam menciptakan kampus yang aman dan ramah bagi seluruh sivitas akademika.

Lestari menyebut, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Regulasi ini ditujukan untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi generasi penerus bangsa.

“Keterlibatan para mahasiswa sebagai paralegal dalam konteks pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, merupakan langkah strategis dalam mengatasi berbagai kasus kekerasan di kampus,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Peran paralegal dinilai krusial di lingkungan kampus

Lestari menjelaskan, paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan hukum serta keterampilan dasar untuk membantu advokat atau memberikan layanan hukum kepada masyarakat di bawah supervisi profesional hukum.

Dalam konteks kampus, peran ini dinilai sangat relevan untuk mendekatkan akses keadilan bagi korban kekerasan.

Ia menilai masih banyak kasus kekerasan di perguruan tinggi yang tidak terungkap ke publik.

Salah satu penyebab utamanya adalah rasa takut, ketidaknyamanan, hingga keraguan korban untuk melapor.

Selain itu, korban kerap merasa tidak memiliki kepercayaan terhadap pihak tertentu untuk menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya, sehingga kasus tersebut berakhir tanpa penanganan yang memadai.

Mahasiswa paralegal diharapkan jadi jembatan hukum bagi korban

Lestari berharap keberadaan mahasiswa paralegal tidak hanya sebatas relawan dalam implementasi Permendikbudsaintek Nomor 55 Tahun 2024.

Lebih dari itu, mereka diharapkan menjadi sumber daya manusia yang mampu melakukan pendekatan persuasif kepada korban, sekaligus menindaklanjuti laporan dengan jalur hukum yang tepat.

Menurutnya, kedekatan emosional dan psikologis antar mahasiswa dapat menjadi kunci untuk membuka ruang aman bagi korban dalam menyampaikan pengaduan.

Butuh kesiapan mental dan perlindungan

Meski demikian, Lestari mengingatkan bahwa menjalankan peran sebagai paralegal di lingkungan kampus bukanlah hal mudah.

Dibutuhkan kesiapan mental dan keberanian, mengingat tidak menutup kemungkinan paralegal yang mendampingi korban justru menghadapi ancaman atau intimidasi dari pelaku kekerasan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pihak kampus, pemerintah, hingga masyarakat, untuk memastikan keamanan para paralegal mahasiswa dalam menjalankan tugasnya.

Ciptakan kampus aman demi generasi berdaya saing

Di akhir pernyataannya, Lestari mengajak semua pihak untuk bergotong royong menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan.

Menurutnya, kampus yang bebas dari kekerasan merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi muda yang tangguh dan berdaya saing tinggi.

Adanya dukungan regulasi yang kuat serta partisipasi aktif mahasiswa sebagai paralegal, upaya pencegahan kekerasan di perguruan tinggi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement