Cek Fakta Pinjol 2026: Benarkah Bisa Melacak Lokasi Nasabah?
![]() |
| Ilustrasi. Cek fakta pinjol 2026: Benarkah bisa melacak lokasi nasabah?. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Maraknya kasus penagihan pinjaman online (pinjol) yang dinilai meresahkan kembali memicu kekhawatiran publik.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perusahaan pinjol dapat melacak keberadaan nasabah secara langsung melalui ponsel mereka.
Berdasarkan penelusuran fakta terbaru, pinjol tidak dapat melacak lokasi nasabah secara real-time maupun memantau aktivitas harian pengguna.
Informasi lokasi yang dimiliki pinjol umumnya bersumber dari data yang diberikan sendiri oleh nasabah saat proses pendaftaran.
Akses pinjol ke data ponsel nasabah
Pinjol yang terdaftar dan berizin resmi memiliki batasan ketat terkait akses data pribadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pinjol legal tidak diperbolehkan mengakses kontak maupun galeri foto nasabah.
Namun, pinjol legal masih diizinkan mengakses beberapa fitur tertentu pada ponsel, seperti mikrofon, kamera, dan lokasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap melanggar aturan dengan mengakses data pribadi secara berlebihan tanpa persetujuan jelas.
Langkah jika mengalami teror penagihan
Apabila nasabah mengalami penagihan berlebihan, intimidasi, atau perlakuan tidak menyenangkan terutama saat terlambat membayar atau gagal bayar (galbay) ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh:
1. Melapor ke OJK
OJK berperan sebagai pengawas industri jasa keuangan, termasuk pinjol.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan atas tindakan debt collector (DC) yang melanggar ketentuan.
OJK berwenang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar aturan.
2. Mengadu ke AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menaungi perusahaan pinjol resmi dan memiliki kode etik penagihan.
AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pengaduan dari nasabah dapat menjadi dasar pemeriksaan.
3. Melapor ke Kepolisian
Jika penagihan disertai ancaman, pelecehan, atau kekerasan, nasabah disarankan segera melapor ke kepolisian.
Tindakan tersebut sudah masuk kategori pidana dan dapat diproses secara hukum.
Tetap waspada tautan dan aplikasi
Nasabah juga diimbau berhati-hati terhadap tautan, situs web, atau aplikasi yang dikirimkan oleh pihak penagih.
Beberapa aplikasi atau link tertentu berpotensi mengakses lokasi pengguna, meskipun tidak selalu secara real-time.
Di sisi lain, nasabah tetap dituntut untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam, serta mematuhi etika dan ketentuan pembayaran yang telah disepakati.

