Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Ubah Sistem Pilpres, Presiden Tetap Dipilih Rakyat

DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Ubah Sistem Pilpres, Presiden Tetap Dipilih Rakyat
DPR pastikan revisi UU Pemilu tak ubah sistem Pilpres, presiden tetap dipilih rakyat. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan fokus pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan menyentuh perubahan sistem pemilihan presiden.

DPR memastikan mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penegasan ini perlu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menyebutkan revisi UU Pemilu memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, namun tidak mencakup perubahan sistem pilpres.

“Kami juga sepakat tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dasco menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu akan difokuskan pada penyesuaian terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, partai politik akan menyusun desain atau rekayasa konstitusional agar putusan MK tersebut dapat diimplementasikan secara tepat dalam sistem kepemiluan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif.

Ia menegaskan, khusus untuk pilpres, tidak ada agenda untuk menggeser sistem pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh MPR.

Rifqinizamy menilai perubahan tersebut berada di ranah konstitusi dan hanya bisa dilakukan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945, bukan lewat undang-undang biasa.

“DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” kata Rifqinizamy.

Dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu ke depan, Komisi II DPR RI berencana membuka ruang partisipasi luas dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi.

Selain itu, DPR juga akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan awal pembahasan.

“Kami tentu akan menyiapkan daftar inventarisir masalah yang penting terkait dengan pemilu kita ke depan yang nanti akan dibahas di internal partai-partai politik masing-masing,” katanya.

Dengan penegasan tersebut, DPR berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu yang menyebut adanya rencana mengembalikan pemilihan presiden melalui MPR, sekaligus memastikan arah demokrasi Indonesia tetap berada pada jalur pemilihan langsung oleh rakyat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement