Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Eks Kajari Bekasi Diperiksa KPK dan Kejagung Terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Eks Kajari Bekasi Diperiksa KPK dan Kejagung Terkait Kasus Suap Ade Kuswara
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Okezone)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap izin proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Dalam pengusutan terbaru, KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Tak hanya Eddy Sumarman, dua pejabat Kejari Kabupaten Bekasi lainnya turut dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Ronald Thomas selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) dan Rizky Putradinata yang menjabat sebagai pejabat Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.

Ketiganya diperiksa untuk mengungkap lebih jauh penanganan sejumlah perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada pemahaman dan pengetahuan para saksi terkait perkara yang ditangani Kejari Bekasi.

“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK seperti jadwal awal. KPK memilih lokasi lain demi efektivitas proses pemeriksaan.

Ia menyebut, pemeriksaan saksi digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan di Cipayung, Jakarta Timur. Di tempat yang sama, Kejaksaan Agung juga tengah melakukan pemeriksaan internal melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Perubahan lokasi ini, lanjut Budi, merupakan keputusan bersama agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efisien tanpa perlu memindahkan saksi ke tempat berbeda.

“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, agar lebih efektif karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai pihak penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, SRJ yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement