Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Hotman Paris Nilai Inara Rusli Keliru Rujuk dengan Insanul Fahmi, Risiko Hukum Membesar

Hotman Paris Nilai Inara Rusli Keliru Rujuk dengan Insanul Fahmi, Risiko Hukum Membesar
Hotman Paris Nilai Inara Rusli Keliru Rujuk dengan Insanul Fahmi, Risiko Hukum Membesar. (Dok. Instagram/@mommy_starla)

PEWARTA.CO.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai langkah Inara Rusli kembali rujuk dengan Insanul Fahmi sebagai keputusan yang keliru dan berisiko secara hukum.

Menurutnya, sikap tersebut justru dapat memperkuat dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa.

"Saya melihat, keputusan Inara merapat ke Insanul justru akan menguatkan dugaan perzinaan mereka. Jadi ya salah langkah," ujar Hotman Paris, dikutip dari Intens Investigasi, Sabtu (17/1/2026).

Hotman menyoroti keputusan Inara yang mencabut laporan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025.

Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi yang diinisiasi oleh Buya Yahya, yang berujung pada keputusan rujuk di antara keduanya.

Inara sendiri menegaskan bahwa pernikahannya dengan Insanul Fahmi telah sah secara agama, meski belum tercatat secara negara.

Ia mengaku memilih mengesampingkan pandangan publik demi menjalani rumah tangga sesuai keyakinannya.

"Buya bilang, yang penting kami sudah sah dan halal sebagai suami istri di hadapan agama. Toh yang menjalankan rumah tangga ini kan kami. Enggak perlu lagi memikirkan opini publik," katanya.

Lebih lanjut, Inara menyampaikan bahwa dirinya merasa berkewajiban untuk patuh kepada suami sesuai syariat Islam, terlepas dari status pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara.

"Karena walau bagaimanapun dia adalah suami saya," ungkapnya.

Di sisi lain, langkah damai yang ditempuh Inara tak berbanding lurus dengan proses hukum yang berjalan.

Wardatina Mawa, pelapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan, secara tegas menolak upaya perdamaian tersebut.

Kuasa hukum Wardatina Mawa pun meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum dengan menggelar perkara atas laporan dugaan perzinaan yang telah diajukan.

Dengan penolakan tersebut, perkara ini dipastikan masih akan bergulir dan berpotensi memasuki babak baru dalam proses hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement