Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

PEWARTA.CO.ID — Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan atas kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP).

Langkah tersebut diambil setelah aparat memastikan tidak adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa yang sempat menyita perhatian publik itu.

Keputusan penghentian penyelidikan diambil usai penyidik melakukan serangkaian proses mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hasil akhirnya disimpulkan melalui gelar perkara internal kepolisian.

“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Meski kasus ini telah dihentikan, pihak kepolisian menegaskan pintu penyelidikan masih terbuka apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah. Polisi menyatakan siap menindaklanjuti jika keluarga korban memiliki temuan tambahan yang dapat mengubah kesimpulan sebelumnya.

“Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Budi.

Penghentian perkara tersebut secara administratif tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.

Sebelumnya diberitakan, kasus kematian Arya Daru pertama kali mencuat ke publik pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad korban dengan kondisi kepala terbungkus lakban. Situasi tersebut langsung memicu perhatian luas masyarakat serta beragam spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Namun, dalam proses pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain. Tidak ditemukan unsur kriminal dalam peristiwa tersebut.

Kesimpulan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Tim medis menyatakan Arya Daru meninggal akibat kehabisan oksigen yang menyebabkan kondisi tubuh melemah hingga berujung kematian.

Selain pemeriksaan medis, penyidik juga melakukan analisis lanjutan melalui laboratorium digital forensik milik Polda Metro Jaya. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pemeriksaan terhadap lakban yang menutupi wajah jenazah pun tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Penyidik hanya mendapati sidik jari milik Arya Daru yang dapat diidentifikasi, tanpa adanya jejak orang lain di lokasi kejadian.

Dengan hasil tersebut, kepolisian menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan temuan objektif di lapangan, sembari tetap membuka ruang hukum jika nantinya muncul bukti baru yang relevan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement