Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kemenkeu Tegaskan Hoaks Pinjol Yayasan Al Mubarok, Nama Menkeu Dicatut

Kemenkeu Tegaskan Hoaks Pinjol Yayasan Al Mubarok, Nama Menkeu Dicatut
Ilustrasi. Kemenkeu tegaskan hoaks pinjol Yayasan Al Mubarok, nama Menkeu dicatut. (Dok. Freepik)

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan layanan pinjaman online (pinjol) Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar.

Kabar tersebut dipastikan sebagai hoaks dan berpotensi menjerat masyarakat dalam penipuan.

Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya konten di media sosial yang mencatut nama pejabat negara untuk menawarkan layanan keuangan.

Kemenkeu meminta masyarakat lebih waspada dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meresmikan pinjaman online Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” demikian pernyataan resmi Kemenkeu yang dikutip dari kanal komunikasi resminya, Senin (19/1/2026).

Kemenkeu menekankan pentingnya melakukan pengecekan sumber informasi, terutama jika berkaitan dengan layanan keuangan yang menjanjikan kemudahan pinjaman.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan instansi atau pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Harap berhati-hati terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Jika Sobatkeu menemukan informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu ‘Hubungi Kami’ pada situs web www.kemenkeu.go.id,” jelas Kemenkeu.

Kementerian menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait kebijakan fiskal dan keuangan negara hanya disampaikan melalui situs resmi www.kemenkeu.go.id serta akun media sosial terverifikasi milik Kementerian Keuangan RI.

Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya unggahan di platform TikTok melalui akun @pinjaman_almubarok yang menarasikan seolah-olah Menkeu Purbaya memberikan dukungan terhadap layanan pinjol tersebut.

Video itu menampilkan sosok menyerupai Menkeu, namun terdapat kejanggalan visual yang mengarah pada dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau deepfake.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan sejak beberapa tahun lalu bahwa pinjaman online dengan nama yayasan tersebut tidak pernah terdaftar dan dikategorikan sebagai entitas ilegal.

Kondisi ini semakin menguatkan bahwa konten yang beredar merupakan upaya penipuan dengan memanfaatkan figur pejabat publik.

Kemenkeu kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat, serta memastikan legalitas layanan keuangan melalui kanal resmi pemerintah dan regulator.

Advertisement
Advertisement
Advertisement