Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Selidiki Dugaan Peran PWNU DKI dan PBNU dalam Skandal Kuota Haji

KPK Selidiki Dugaan Peran PWNU DKI dan PBNU dalam Skandal Kuota Haji
Gedung Merah Putih KPK. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.

Tidak hanya menyoroti pihak internal Kementerian Agama, lembaga antirasuah juga menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur organisasi kemasyarakatan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.

Dalam pengusutan tersebut, KPK menaruh perhatian pada peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ) serta Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Cholis (MZK). Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji.

Diduga jadi perantara aliran dana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Aizzudin dan Muzakki dalam perkara ini. Fokusnya adalah apakah keduanya berperan dalam menyalurkan dugaan pemberian uang dari pihak biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama.

"Peran keduanya akan didalami, apakah juga sebagai perantara dugaan pemberian uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atau seperti apa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Jumat 16 Januari 2026.

Menurut Budi, pendalaman ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. KPK telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengklarifikasi peran masing-masing pihak.

"Ini juga menjadi materi penyidikan yang kita mintai keterangan, kita mintai penjelasannya kepada saksi-saksi yang kita panggil," ucapnya.

Inisiatif pembagian kuota haji

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis selaku Wakil Katib PWNU Jakarta, terungkap adanya pengetahuan terkait inisiatif pembagian kuota haji. Inisiatif tersebut disebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Inisiatif itu kemudian diduga disampaikan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Karena itu, KPK berupaya menelusuri apakah terdapat aliran uang dari PIHK atau biro travel yang merasa terbantu dalam proses pengajuan diskresi pembagian kuota haji tersebut.

"Ini nanti masih akan terus berlanjut tentunya," jelasnya.

Fokus kerugian negara

Meski penyidikan terus berkembang, KPK menegaskan bahwa fokus utama penanganan perkara ini tetap pada substansi pokok, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Budi menambahkan, pasal yang menjadi dasar penyidikan saat ini masih berkisar pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan dan dampaknya terhadap keuangan negara.

Dengan pendalaman yang terus dilakukan, KPK memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji ini akan berlanjut hingga seluruh peran pihak-pihak terkait terungkap secara jelas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement