KPU Diminta Buka Salinan Ijazah Jokowi, Bonatua Sebut Kemenangan Publik
![]() |
| KPU Diminta Buka Salinan Ijazah Jokowi, Bonatua Sebut Kemenangan Publik |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dinilai sebagai langkah penting bagi keterbukaan informasi publik.
Bonatua menyambut putusan tersebut dengan penuh kepuasan. Menurutnya, keputusan KIP bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan keberhasilan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi.
"Kita bahagia dengan perjuangan ini, bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik," ujar Bonatua usai sidang putusan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Sembilan dokumen pendidikan harus dibuka
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, KPU diwajibkan membuka sembilan item informasi terkait riwayat pendidikan Jokowi yang sebelumnya masih ditutup.
Bonatua menilai, keterbukaan ini akan memberi ruang bagi publik untuk menilai keaslian ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai presiden.
"Publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?" ungkap Bonatua.
Ia menegaskan, putusan ini dapat menjadi preseden bagi masyarakat untuk lebih aktif mengawasi transparansi pejabat publik.
"Jadi pada intinya, ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang dia pengin tahu ijazah pejabat publiknya, dia harus berkirim surat ke PPID," pungkasnya.
Putusan resmi sengketa informasi
Sebagai informasi, sengketa ini diajukan Bonatua Silalahi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait permintaan salinan ijazah Sarjana Jokowi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dan diputus dalam sidang pembacaan amar putusan di Kantor KI Pusat, Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa permohonan Bonatua dikabulkan sepenuhnya.
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko saat membacakan amar putusan.
Ia menegaskan bahwa dokumen ijazah Jokowi termasuk kategori informasi terbuka, sehingga wajib diberikan oleh KPU kepada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Awal mula sengketa dengan KPU
Sengketa informasi ini bermula dari tiga permintaan utama yang diajukan Bonatua kepada KPU. Ia menilai seluruh permintaan tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permintaan pertama mencakup salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Selain itu, Bonatua juga meminta salinan berita acara serta pembukaan sembilan elemen informasi yang selama ini masih ditutup dalam dokumen ijazah tersebut.
Dari seluruh permintaan tersebut, KPU sebelumnya baru memenuhi satu poin, yakni memberikan salinan ijazah Jokowi untuk dua periode pencalonan presiden. Sementara sembilan elemen informasi lainnya masih ditutup dan kemudian menjadi objek sengketa yang kini diputus KIP.
Daftar sembilan informasi yang wajib dibuka
Adapun sembilan elemen informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang sebelumnya ditutup dan kini diperintahkan untuk dibuka ke publik, antara lain:
a. Nomor kertas ijazah
b. Nomor ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal lahir
e. Tempat lahir
f. Tanda tangan pejabat legalisir
g. Tanggal legalisasi
h. Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Putusan KIP ini dinilai sebagai momentum penting dalam mendorong transparansi penyelenggara negara, sekaligus memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pejabat publik.
