NO Sensor! Link Video Botol Coca Cola 24 Detik Bikin Warganet Penasaran, Isinya Ternyata...
![]() |
| NO Sensor! Link Video Botol Coca Cola 24 Detik Bikin Warganet Penasaran, Isinya Ternyata... |
PEWARTA.CO.ID — Jagat TikTok kembali diramaikan oleh kemunculan sebuah video singkat yang memicu rasa ingin tahu publik.
Kali ini, objek yang dijadikan “umpan” adalah botol Coca Cola—barang yang sangat akrab dalam keseharian masyarakat.
Potongan video tersebut muncul di halaman For You Page (FYP) dengan narasi setengah menggantung, seolah menyimpan kejutan besar di dalamnya.
Tak butuh waktu lama, kolom komentar langsung dipenuhi pertanyaan warganet. Mulai dari “Full-nya di mana?”, “Katanya durasi 24 detik?”, hingga “Ada yang punya link lengkapnya?”.
Pola ini seakan déjà vu, karena sebelumnya banyak konten viral TikTok yang bergerak dengan skema serupa: memancing rasa penasaran, lalu mengarahkan pengguna ke pencarian tautan di luar platform.
Fenomena “video botol Coca Cola viral” ini bukan sekadar hiburan iseng. Di balik ramainya perburuan link full version atau no sensor di Twitter (X) dan Telegram, tersimpan potensi ancaman serius, baik dari sisi keamanan digital maupun aspek hukum.
Karena itu, publik perlu memahami konteks sebenarnya sebelum ikut menyebarkan atau mengklik tautan yang beredar.
MASIH TERKAIT!
Viral Video Botol Coca Cola Durasi 24 Detik Hebohkan Pengguna TikTok, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Fakta viralnya konten video botol Coca Cola
Penggunaan nama merek besar seperti Coca Cola dalam konten viral bukanlah hal kebetulan. Dalam strategi konten media sosial, objek yang familiar cenderung lebih cepat menarik perhatian pengguna.
Botol minuman bersoda ini dijadikan pemicu rasa ingin tahu dengan narasi yang dilebih-lebihkan, seperti “ada kejadian aneh” atau “isi botolnya bikin kaget”.
Di TikTok, potongan video berdurasi sangat singkat—bahkan hanya 5 sampai 10 detik—sudah cukup untuk membangun misteri.
Ketika rasa penasaran pengguna meningkat, komentar yang meminta link justru memperkuat performa konten di mata algoritma.
Akibatnya, video tersebut terus direkomendasikan, meski isi sebenarnya belum tentu sesuai ekspektasi.
Banyak kasus serupa menunjukkan bahwa video “lanjutan” yang dicari-cari publik sebenarnya tidak pernah ada.
Istilah seperti “full 24 detik” kerap hanya digunakan sebagai alat clickbait untuk meningkatkan interaksi.
MENARIK JUGA DIBACA!
Heboh Video Botol Coca Cola Berdurasi 24 Detik, Hati-hati Terjebak Hoaks Berdalih Link Full Version
Modus link full: Antara konten asli dan penipuan
Istilah “link full”, “durasi 24 detik”, atau “no sensor” sering menjadi umpan yang sangat efektif. Namun, publik perlu waspada.
TikTok secara resmi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta kata sandi, kode OTP, atau data pribadi melalui pesan maupun tautan eksternal.
Sebaliknya, tautan liar yang mengatasnamakan video botol Coca Cola justru kerap mengarah ke situs mencurigakan. Pengguna biasanya diminta login, mengisi nomor ponsel, atau mengunduh aplikasi tertentu. Pola ini merupakan ciri khas phishing atau penipuan digital.
Risiko yang mengintai tidak bisa dianggap sepele, antara lain:
- Pencurian akun, baik media sosial maupun aplikasi perpesanan.
- Infeksi malware yang bisa merusak perangkat atau mencuri data.
- Spam dan teror digital, termasuk pesan pinjaman online ilegal.
- Kerugian finansial, jika data pribadi disalahgunakan.
Alih-alih menemukan video yang dicari, pengguna justru berpotensi menjadi korban kejahatan siber.
JANGAN LEWATKAN!
Risiko hukum mengintai penyebar konten
Selain ancaman keamanan digital, perburuan dan penyebaran video semacam ini juga memiliki konsekuensi hukum. Jika konten yang dimaksud ternyata bermuatan asusila atau merupakan video pribadi yang disebarkan tanpa izin, maka tindakan membagikan ulang dapat berujung pidana.
Indonesia telah memperkuat regulasi melalui UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur sanksi tegas bagi transmisi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022) secara eksplisit melarang penyebaran konten seksual tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Lembaga pemantau kebijakan hukum seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berulang kali mengingatkan bahwa masyarakat seharusnya tidak ikut menjadi penyebar.
Dalam banyak kasus, sosok yang videonya beredar justru merupakan korban yang dilindungi oleh undang-undang, bukan objek sensasi.
Viralnya video botol Coca Cola di TikTok kembali membuktikan bahwa rasa penasaran publik kerap dimanfaatkan sebagai alat. Klaim adanya versi full berdurasi 24 detik belum tentu benar, sementara risiko yang mengintai justru nyata.
Daripada tergoda mengklik tautan anonim atau ikut menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, langkah paling aman adalah tetap kritis dan bijak bermedia sosial. Di era digital, satu klik bisa berujung masalah panjang—baik secara teknis maupun hukum.
